Mudik 2021, Kondisi Penumpang Bus Menuju Luar Yogyakarta di Terminal Jombor

Suasana di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Ahmad Syarifuddin
Deretan Bus terparkir di terminal Jombor, Sleman. 

"Terminal Jombor tetap operasional khusus untuk lokal. Melayani trans (Jogja) dan bus dalam kota," katanya.

PO Bus Terminal Jombor Istirahatkan Armada

Perusahaan Otobus (PO) yang membuka trayek antar kota antar propinsi (AKAP) di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tak berkutik setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan meniadakan kegiatan mudik.

Agen perwakilan PO Puspa Jaya dan Agra Mas, Tri Asih mengungkapkan, adanya kebijakan larangan mudik, sangat berpengaruh luar biasa terhadap calon penumpang. S
ebelum kebijakan tersebut diumumkan, penumpang menuju Jakarta masih mending. Bus Agra Mas dalam sehari masih bisa memberangkatkan tiga armada, didalamnya masing-masing bisa bawa penumpang 20 orang. "Sekarang cuma isi 5 - 10 orang saja," tutur dia, Senin (26/4/2021).

Penumpang tujuan Jakarta menurutnya masih relatif sepi. Bahkan dibanding, saat sebelum pandemi, mengalami penurunan sekitar 75 persen. Saat ini, gelombang yang cukup ramai adalah penumpang PO Puspa Jaya jurusan Sumatera. Meskipun tidak seramai sebelum ada pandemi, namun mulai ada peningkatan dibanding hari-hari biasa.

Warga Sumatera yang selama ini domisili di Yogyakarta mudik lebih awal. Terutama para mahasiswa. Gelombang penumpang ini diperkirakan akan terus meningkat hingga awal Mei tepatnya sebelum larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei diberlakukan.

Pada tanggal tersebut, pihaknya mengaku akan mengikuti aturan dari pemerintah dengan mengistirahatkan armada.

"Puspa Jaya berangkat terakhir dari Jombor tanggal 4 Mei. Sampai Jakarta tanggal 5 sehingga masih bisa menyeberang. Sedangkan, Agra mas menuju Jakarta, terakhir berangkat dari sini tanggal 5 Mei," jelas dia.

Pepen, panggilan akrab Tri Asih, berharap kedepan pemerintah lebih memperhatikan nasib pelaku jasa transportasi.

Kalau dirinya boleh usul, mudik tidak seharusnya dilarang. Mudik tetap diperbolehkan namun dengan syarat Protokol Kesehatan ketat. Misalnya saja, dari kapasitas kursi 30 penumpang maka diperbolehkan beroperasi hanya dengan 50 persen saja atau 15 orang.

"Harapannya, biar armada Bus masih bisa tetap jalan," kata dia. ( Tribunjogja.com | Rif )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved