KRI Nanggala 402 Tenggelam

Unggah Komentar Negatif Soal Nanggala 402, Oknum Anggota Polsek Kalasan Diperiksa Propam Polda DIY

Oknum anggota Polsek Kalasan yang mengunggah komentar negatif tentang kapal KRI Nanggala 402 sudah diamankan sejak Minggu malam.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Sigit Widya
INDONESIA MILITARY/AFP
KRI Nanggala 402. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan berinisial FI diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DI Yogyakarta terkait komentar negartif di media sosial (medsos).

FI diduga mengunggah komentar negatif tentang tenggelamnya kapal KRI Nanggala 402 di Facebook.

Unggahan FI di Facebook bernada kurang simpati terhadap para korban tenggelam kapal KRI Nanggala 402 di perairan utara Bali.

"Minggu (25/3/2021) malam, ada yang datang mempertanyakan tentang unggahan FI, kemudian kami komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi Tribunjogja.com, Senin (26/4/2021)

Sumantri enggan menjelaskan lebih jauh terkait kronologi kejadian di Mapolsek Kalasan pada Minggu malam.

Baca juga: Sosok KRI Nanggala-402 Serda Eko Prasetiyo di Mata Keluarga

Baca juga: Tahan Tangis, Sang Ayah Ikhlas dan Legowo Gunadi Bertugas Selamanya di KRI Nanggala-402

Sebab, menurutnya, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Propram Polda DI Yogyakarta.

"Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polda DI Yogyakarta pada Minggu malam," imbuh Kompol Sumantri.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yulianto, membenarkan bahwa oknum anggota Polsek Kalasan yang mengunggah komentar negatif tentang kapal KRI Nanggala 402 sudah diamankan sejak Minggu malam.

Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polda DI Yogyakarta.

"Masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda DI Yogyakarta," tegasnya.

Pengungkapan terhadap kasus FI ini bermula dari laporan tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala 402 yang gugur.

Dalam unggahan di Facebook, yang bersangkutan menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala 402.

Baca juga: Rencana Lamar Kekasih Setelah Lebaran Nanti Pupus, Raditaka Gugur Saat Bertugas di KRI Nanggala-402

Baca juga: Awak KRI Nanggala 402 KLS Isy Gunadi Fajar Rahmanto Meninggalkan Seorang Istri yang Hamil 7 Bulan

Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik oknum anggota Polsek Kalasan.

"Sudah ditindak oleh Polda DI Yogyakarta," sambung Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Ia menyampaikan, proses pidana terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan dan kemungkinan bakal dikenai kode etik.

"Penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri," timpal Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

"Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Uliandi.

Menurut rencana, penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes Polri untuk bersama-sama menuju Polda DI Yogyakarta guna mengambil tersangka.

Dari penangkapan terhadap FI, polisi menyita dua telepon pintar dan dua nomor telepon seluler.

Terkait sejumlah akun yang juga memberikan komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala 402, Uliandi mengemukakan, saat ini tengah disidik.

Sekadar informasi, selain di DI Yogyakarta, kasus serupa juga terjadi di Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Oknum Polisi di Polsek Kalasan yang Berkomentar Negatif Soal Awak KRI Nanggala Terancam Dipidana

Baca juga: Tulis Komentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala 402, Oknum Polisi di Sleman Diamankan Propam

Wakapolda DI Yogyakarta, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, juga membenarkan bahwa saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan. 

"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan Propam Polda DI Yogyakarta," ungkapnya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Senin.

Polda DI Yogyakarta, terangnya, turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaan

"Ada indikasi bahwa FI mengalami depresi karena persoalan pribadi," ucapnya.

Slamet mengutarakan, jajarannya akan memberi sanksi tegas kepada oknum anggota Polsek Kalasan yang menebar ujaran kebencian itu.

Bahkan, katanya, yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku dalam mengakses medsos membahayakan institusi.

"Ada tindakan bukan hanya kode etik, tetapi secara pidana setelah kami melakukan tes kejiwaan terhadap FI," paparnya.

Lebih jauh, Slamet mengklarifikasi soal unggahan lain yang viral di medsos.

Ia pun memberi imbauan kepada masyarakat, termasuk jajaran kepolisian, untuk selalu bijak dalam mengakses medsos.

"Antisipasi,lah, jempol-jempol dalam mengakses medsos. Teknologi memang sudah maju, tetapi kita harus bijak dalam memanfaatkannya," tandas Slamet. (Tribunjogja)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved