Oknum Polisi di Polsek Kalasan yang Berkomentar Negatif Soal Awak KRI Nanggala Terancam Dipidana
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
"Jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya," tandasnya.
Lebih jauh, Slamet juga memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk jajarannya untuk selalu bijak dalam bermdia sosial.
"Antisipasilah jempol-jempolnya itu. Teknologi memang sudah maju dan tinggi tapi kita harus bijak dalam menggunakan teknologi itu," tegasnya.

Komentar Kabareskrim
Propam Polda DIY mengamankan seorang anggota polisi yang menuliskan komentar miring terkait tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan yang sehari-hari bertugas di Polsek Kalasan tersebut diamankan sejak Minggu (25/4/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Yulianto menuturkan Aipda Fajar saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda DIY guna mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.
"Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY," pungkasnya.
Dalam komentarnya di media sosial, oknum polisi tersebut mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses secara pidana oknum personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.
Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya.(*)