Yogyakarta
Tinggal Tunggu Juknis, BPKA DI Yogyakarta Siapkan Rp50 Miliar untuk THR PNS
Nilai THR yang dibayarkan akan sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar satu kali gaji bagi masing-masing jabatan ASN.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat kini masih menyusun aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idulfitri tahun ini.
Dari pemberitaan yang beredar, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap.
Yakni dimulai pada H-10 sebelum Lebaran sampai dengan H-5 sebelum Lebaran tahun ini.
Merespon hal itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menyampaikan, hingga kini dirinya belum menerima arahan terkait kapan pencairan THR bagi kalangan ASN, TNI dan Polri itu akan turun.
Meski begitu, BPKA DIY tetap ada anggaran yang disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY untuk membayar THR para ASN maupun tenaga pembantu di pemerintahan DIY.
Baca juga: THR Lebaran PNS,TNI, Polri dan Tenaga Kerja Diyakini Dongkrak PDB Kuartal II
"Kami d itingkat daerah belum ada arahan kapan akan cair. Tapi jika tidak ada perubahan, kemungkinan anggarannya mencapai Rp50 miliar," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (25/4/2021).
Ia menambahkan, nilai THR yang dibayarkan akan sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar satu kali gaji bagi masing-masing jabatan ASN.
Ditanya adakah pengecualian pemberian THR bagi tingkat golongan tertentu terhadap ASN, Beny belum memastikan lebih lanjut.
"Belum tahu. Karena juknisnya kan belum turun. Ya mudah-mudahan saja tingkat pejabat eselon I dan II juga mendapatkan THR, karena tahun lalu kan gak dapat," jelasnya.
Sekedar mengingatkan, di tahun 2020 lalu, pemberian THR bagi kalangan ASN hanya berlaku bagi ASN golongan I, II, dan III saja.
Sementara kalangan pejabat setingkat eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada saat itu.
Berdasarkan data dari sistem informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per akhir Juni tahun 2020 yang lalu total pegawai negeri di pemerintah DIY mencapai 10.871 pegawai.
Menurut Beny, jika tidak ada perubahan pemberian bonus dan kepentingan lainnya terhadap ASN, dimungkinkan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk membayar THR para ASN akan sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, apabila kalangan pejabat eselon tingkat I dan II juga mendapat THR, sangat mungkin anggaran pembayaran THR akan berubah.
Baca juga: Serba-serbi THR Tahun 2021 Lengkap dengan Besarannya, Cair Lebih Dulu dan Tanpa Potongan
Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, beberapa perubahan gaji ASN sebagai berikut.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Pemkot Yogya Buka Posko Pengaduan THR, Siap Berikan Pelayanan 24 Jam
"Kalau tidak ada perubahan nilainya akan sama seperti tahun lalu," jelasnya.
Ia meminta para ASN yang nantinya mendapatkan THR supaya membelanjakan uangnya untuk menunjang produk lokal di wilayah DIY.
Pasalnya, hingga saat ini kemampuan daya beli masyarakat di DIY sangat lah rendah sementara inlfasi daerah mencapai 0,6 persen.
"Harapannya bisa digunakan dengan bijaksana. Untuk membeli produk lokal uangnya, karena daya beli masyarakat DIY masih rendah," tegas Beny.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto mengklaim, THR adalah hak bagi semua kalangan, baik itu pekerja swasta maupun pegawai negeri atau pejabat negara.
"Itu (THR) bentuk kesejahteraan semua kalangan. Hak semua pekerja baik negeri maupun swasta. Silakan saja kalau sudah dianggarkan," jelasnya.
Ditanya kemampuan keungan pemerintah DIY untuk saat ini, Koeswanto mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah belanja tidak langsung dan belanja langsung di APBD DIY tahun ini mencukupi apabila dialokasikan untuk pembayaran THR.
"Saya kebetulan tidak masuk di Badan Anggaran (Banggar) jadi kurang tahu pasti. Namun kalau sudah dianggarkan ya berarti cukup tho?" Tegasnya.
Dirinya sepakat dengan Beny Suharsono, bahwa sudah semestinya para ASN yang mendapat uang THR supaya membelanjakan uangnya untuk produk lokal di DIY, supaya peegerakan ekonomi di DIY semakin meningkat.
"Jangan dibuat mudik. Saya setuju kalau uangnya dibelanjakan buat produk-produk lokal," tambahnya.( Tribunjogja.com )