Yogyakarta

Tinggal Tunggu Juknis, BPKA DI Yogyakarta Siapkan Rp50 Miliar untuk THR PNS

Nilai THR yang dibayarkan akan sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar satu kali gaji bagi masing-masing jabatan ASN.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat kini masih menyusun aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idulfitri tahun ini.

Dari pemberitaan yang beredar, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap. 

Yakni dimulai pada H-10 sebelum Lebaran sampai dengan H-5 sebelum Lebaran tahun ini.

Merespon hal itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menyampaikan, hingga kini dirinya belum menerima arahan terkait kapan pencairan THR bagi kalangan ASN, TNI dan Polri itu akan turun.

Meski begitu, BPKA DIY tetap ada anggaran yang disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY untuk membayar THR para ASN maupun tenaga pembantu di pemerintahan DIY.

Baca juga: THR Lebaran PNS,TNI, Polri dan Tenaga Kerja Diyakini Dongkrak PDB Kuartal II

"Kami d itingkat daerah belum ada arahan kapan akan cair. Tapi jika tidak ada perubahan, kemungkinan anggarannya mencapai Rp50 miliar," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (25/4/2021).

Ia menambahkan, nilai THR yang dibayarkan akan sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar satu kali gaji bagi masing-masing jabatan ASN.

Ditanya adakah pengecualian pemberian THR bagi tingkat golongan tertentu terhadap ASN, Beny belum memastikan lebih lanjut.

"Belum tahu. Karena juknisnya kan belum turun. Ya mudah-mudahan saja tingkat pejabat eselon I dan II juga mendapatkan THR, karena tahun lalu kan gak dapat," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, di tahun 2020 lalu, pemberian THR bagi kalangan ASN hanya berlaku bagi ASN golongan I, II, dan III saja.

Sementara kalangan pejabat setingkat eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada saat itu.

Berdasarkan data dari sistem informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per akhir Juni tahun 2020 yang lalu total pegawai negeri di pemerintah DIY mencapai 10.871 pegawai.

Menurut Beny, jika tidak ada perubahan pemberian bonus dan kepentingan lainnya terhadap ASN, dimungkinkan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk membayar THR para ASN akan sama seperti tahun sebelumnya.

Namun, apabila kalangan pejabat eselon tingkat I dan II juga mendapat THR, sangat mungkin anggaran pembayaran THR akan berubah.

Baca juga: Serba-serbi THR Tahun 2021 Lengkap dengan Besarannya, Cair Lebih Dulu dan Tanpa Potongan

Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, beberapa perubahan gaji ASN sebagai berikut.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Pemkot Yogya Buka Posko Pengaduan THR, Siap Berikan Pelayanan 24 Jam

"Kalau tidak ada perubahan nilainya akan sama seperti tahun lalu," jelasnya.

Ia meminta para ASN yang nantinya mendapatkan THR supaya membelanjakan uangnya untuk menunjang produk lokal di wilayah DIY.

Pasalnya, hingga saat ini kemampuan daya beli masyarakat di DIY sangat lah rendah sementara inlfasi daerah mencapai 0,6 persen.

"Harapannya bisa digunakan dengan bijaksana. Untuk membeli produk lokal uangnya, karena daya beli masyarakat DIY masih rendah," tegas Beny.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto mengklaim, THR adalah hak bagi semua kalangan, baik itu pekerja swasta maupun pegawai negeri atau pejabat negara.

"Itu (THR) bentuk kesejahteraan semua kalangan. Hak semua pekerja baik negeri maupun swasta. Silakan saja kalau sudah dianggarkan," jelasnya.

Ditanya kemampuan keungan pemerintah DIY untuk saat ini, Koeswanto mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah belanja tidak langsung dan belanja langsung di APBD DIY tahun ini mencukupi apabila dialokasikan untuk pembayaran THR.

"Saya kebetulan tidak masuk di Badan Anggaran (Banggar) jadi kurang tahu pasti. Namun kalau sudah dianggarkan ya berarti cukup tho?" Tegasnya.

Dirinya sepakat dengan Beny Suharsono, bahwa sudah semestinya para ASN yang mendapat uang THR supaya membelanjakan uangnya untuk produk lokal di DIY, supaya peegerakan ekonomi di DIY semakin meningkat.

"Jangan dibuat mudik. Saya setuju kalau uangnya dibelanjakan buat produk-produk lokal," tambahnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved