Kota Yogyakarta

Pemkot Yogya Buka Posko Pengaduan THR, Siap Berikan Pelayanan 24 Jam

Pemkot Yogyakarta resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya mulai Rabu (21/4/2021).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Posko Pengaduan Pembayaran THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Komplek Balai Kota Yogyakarta setempat resmi dibuka, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya mulai Rabu (21/4/2021).

Posko tersebut berlokasi di Kantor Dinsosnakertrans, Komplek Balai Kota setempat.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan, selain melalui posko, pihaknya juga menerima aduan selama 24 jam lewat pesan singkat, serta kanal nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ yang dikelola Pemda DIY.

Aduan pun diterima sampai H-1 lebaran atau 21 Mei.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Majukan Pencairan THR PNS untuk Genjot Daya Beli Masyarakat

"Meski kanalnya dikelola provinsi, setiap kabupaten kota wajib menyiagakan operator guna melakukan pemantauan setiap aduan yang masuk ke situ," tandas Maryustion.

Menurutnya, posko tidak sekadar menampung aduan dari para pekerja, melainkan juga bagi pengusaha.

Sehingga, di sini, diharapkan dapat muncul kesinambungan dan solusi, ketika terjadi permasalahan mengenai pencairan THR.

"Cara menghitung nominal THR, sampai kapan harus dibayarkan, sudah ada ketentuannya. Makanya, sekarang kami membuka kesempatan semua pihak agar mengadukan permasalahan yang dialami. Tidak hanya bagi pekerja saja, namun juga kalangan pengusaha tentu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka nominalnya sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Rumus Hitung THR Bagi Pekerja Sesuai dengan Surat Edaran Menaker

Lalu, bagi yang masa kerja kurang dari 12 bulan, dibayarkan secara proporsional.

Yakni, dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, lantas dikalikan upah yang diterima rata-rata.

"Pembayarannya juga sudah diatur. Sekarang maksimal H-7 lebaran sudah harus dibayar, tidak boleh dicicil lagi seperti tahun kemarin. Harus dibayarkan utuh," terangnya.

"Tapi, tetap ada keringanan, untuk perusahaan terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar sesuai batasan waktu. Jadi, THR bisa dibayarkan maksimal H-1 lebaran, selama ada dialog antara pekerja dengan pengusaha, untuk menentukan waktu pembayarannya," lanjut Maryustion. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved