Yogyakarta

Tinggal Tunggu Juknis, BPKA DI Yogyakarta Siapkan Rp50 Miliar untuk THR PNS

Nilai THR yang dibayarkan akan sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar satu kali gaji bagi masing-masing jabatan ASN.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat kini masih menyusun aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idulfitri tahun ini.

Dari pemberitaan yang beredar, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap. 

Yakni dimulai pada H-10 sebelum Lebaran sampai dengan H-5 sebelum Lebaran tahun ini.

Merespon hal itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menyampaikan, hingga kini dirinya belum menerima arahan terkait kapan pencairan THR bagi kalangan ASN, TNI dan Polri itu akan turun.

Meski begitu, BPKA DIY tetap ada anggaran yang disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY untuk membayar THR para ASN maupun tenaga pembantu di pemerintahan DIY.

Baca juga: THR Lebaran PNS,TNI, Polri dan Tenaga Kerja Diyakini Dongkrak PDB Kuartal II

"Kami d itingkat daerah belum ada arahan kapan akan cair. Tapi jika tidak ada perubahan, kemungkinan anggarannya mencapai Rp50 miliar," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (25/4/2021).

Ia menambahkan, nilai THR yang dibayarkan akan sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar satu kali gaji bagi masing-masing jabatan ASN.

Ditanya adakah pengecualian pemberian THR bagi tingkat golongan tertentu terhadap ASN, Beny belum memastikan lebih lanjut.

"Belum tahu. Karena juknisnya kan belum turun. Ya mudah-mudahan saja tingkat pejabat eselon I dan II juga mendapatkan THR, karena tahun lalu kan gak dapat," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, di tahun 2020 lalu, pemberian THR bagi kalangan ASN hanya berlaku bagi ASN golongan I, II, dan III saja.

Sementara kalangan pejabat setingkat eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada saat itu.

Berdasarkan data dari sistem informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per akhir Juni tahun 2020 yang lalu total pegawai negeri di pemerintah DIY mencapai 10.871 pegawai.

Menurut Beny, jika tidak ada perubahan pemberian bonus dan kepentingan lainnya terhadap ASN, dimungkinkan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk membayar THR para ASN akan sama seperti tahun sebelumnya.

Namun, apabila kalangan pejabat eselon tingkat I dan II juga mendapat THR, sangat mungkin anggaran pembayaran THR akan berubah.

Baca juga: Serba-serbi THR Tahun 2021 Lengkap dengan Besarannya, Cair Lebih Dulu dan Tanpa Potongan

Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, beberapa perubahan gaji ASN sebagai berikut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved