KRI Nanggala Tenggelam

Sholat Ghoib untuk Awak KRI Nanggala-402 yang Tenggelam, Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

Pengurus Bidang Dakwah Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) DIY Nanung Danar Dono PhD mengatakan terkait hukum Sholat Ghoib untuk untuk awak KRI

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Kurniatul Hidayah
INDONESIA MILITARY / AFP
Foto tak bertanggal dari Militer Indonesia yang dirilis pada 21 April 2021 ini menunjukkan kapal selam kelas Cakra Indonesia KRI Nanggala 402 (C) berangkat dari pangkalan angkatan laut di Surabaya. Militer Indonesia mengatakan sedang mencari kapal selam dengan 53 awak di dalamnya setelah kehilangan kontak dengan kapal tersebut selama latihan angkatan laut di lepas pantai Bali pada 21 April 2021. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapal Selam KRI Nanggala-042 dinyatakan tenggelam pada Sabtu (24/4/2021) yang sebelumnya telah hilang kontak tak lama setelah izin penyelaman dikeluarkan pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengajak masyarakat untuk melaksanakan Sholat Ghoib untuk para awak kapal selam KRI Nanggala-042.

"Maka mari kita secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melaksanakan sholat ghoib, agar semua dosa mereka diampuni dan pengabdian serta pengorbanan yang telah mereka berikan kepada bangsa dan negaranya menjadi ibadah. Serta mendapatkan ganjaran pahala yang sebesar-besarnya dari-Nya," ucap Anwar melalui keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).

Anwar mengutip hadis yang menyebutkan bahwa seseorang yang wafat tenggelam akan meninggal dalam keadaan syahid.

Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tenggelam di Kedalaman 850 Meter, Seperti Apa Kondisi Bawah Laut?

Baca juga: Apa yang Dimaksud Submiss dan Subsunk Pada Pencarian KRI Nanggala-402? Berikut Penjelasannya

Sehingga, Anwar mengatakan para kru kapal selam KRI Nanggala meninggal dalam keadaan terhormat.

"Maka kalau seandainya memang mereka meninggal dalam keadaan seperti ini maka mereka jelas telah pergi menghadap Tuhan nya dalam keadaan terhormat," ucap Anwar.

Meski begitu, Anwar tetap berharap para awak kapal selam KRI Nanggala dapat ditemukan dalam keadaan selamat.

"Tetapi meskipun demikian kita tentu saja tetap berharap kepada Allah SWT, semoga kapal tersebut dapat ditemukan dan para awak yang ada di dalamnya masih dalam keadaan selamat," tutur Anwar.

Sementara itu, Pengurus Bidang Dakwah Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) DIY Nanung Danar Dono PhD mengatakan terkait hukum Sholat Ghoib untuk awak KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan subsunk atau tenggelam.

"Pertama harus dipastikan mereka meninggal. Kalau berdasarkan keterangan ilmiah bahwa tidak mungkin mesin bertahan hingga lebih dari 76 jam misalnya, dan oksigen habis, dipastikan meninggal, baru kita bisa memutuskan Sholat Ghoib," bebernya kepada Tribun Jogja, Minggu (25/4/2021).

Nanung menambahkan, pelaksanaan Sholat Ghoib dilakukan ketika jenazahnya tidak ada di depan kita.

"Jadi tidak perlu dan tidak penting mengetahui di mana posisi mereka tepatnya di koordinat berapa. Syarat Sholat Ghoib yakni jenazah tidak kelihatan. Kita bisa Sholat Ghoib mendoakan mereka agar khsunul khotimah dan wafat secara syahid," urainya.

Apa Itu Sholat Ghoib?

Dikutip dari Tribunpontianak.co.id Sholat Ghaib adalah salat yang dilaksanakan untuk jenazah orang yang sudah meninggal namun mayat tak berada di depan orang yang menshalatkan.

Tata cara melaksanakan Sholat Ghaib dilakukan sama seperti tata cara shalat jenazah pada lazimnya, yaitu empat kali takbir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved