Pakar Hukum Minta Aparat Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Penolak Tambang di Wadas Purworejo
Sejumlah pakar hukum meminta aparat tidak gunakan kekerasan terhadap warga saat sosialisasi pemasangan patok tambang batu andesit di Wadas Purworejo
“Warga dan pengacara sepakat tidak akan bertindak rusuh. Mereka juga sepakat untuk duduk agar menghindari kerusuhan,” ujar Julian Dwi Prasetya, pengacara warga Wadas dari LBH Yogyakarta, dalam konferensi pers, Sabtu (24/4/2021).
Julian menuturkan, suasana menjadi tak kondusif. Ia berusaha bernegosiasi dengan aparat agar sama-sama duduk.
Namun, ia malah mendapat tarikan, tendangan, dan pukulan.
“Saya berusaha melakukan negosiasi dengan Kapolsek, tetapi diabaikan,” kata Julian.
Bentrokan pun tak terhindarkan pada pukul 11.30 WIB. Polisi memukul beberapa warga Wadas, termasuk warga perempuan yang berada di barisan depan massa aksi.
“Aparat memaksa masuk dengan menarik dan memukul warga, termasuk ibu-ibu yang berada di barisan depan rombongan shalawat,” ujar Yogi Dzul Fadhil, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
“Polisi tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tapi juga menembakkan gas air mata,” imbuhnya.
Akibat kekerasan aparat itu, sebagian warga Wadas mengalami luka-luka.
“Warga mengalami kekerasan. Ada yang bercerita dipukul punggungnya dengan pentungan. Ada 9 orang warga yang luka-luka,” ucap Yogi.
Aparat menangkap 10 orang warga Wadas dan mahasiswa yang bersolidaritas. Julian sebagai kuasa hukum reski warga juga ikut ditangkap.
Pihak LBH Yogyakarta memprotes penangkapan itu karena menilai warga tidak melakukan tindak pidana.
“Yang kami ketahui, tidak ada tindak pidana yang dilakukan warga,” ujar Yogi.
Yogi juga mempermasalahkan penangkapan atas Julian. Berdasarkan Undang-Undang Advokat tahun 2003, kuasa hukum tak bisa digugat saat melaksanakan tugasnya.
“Kami sudah mengajukan keberatan atas penangkapan kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Karena pengacara dilindungi hukum dan perlu melewati mekanisme komunikasi dengan organisasi advokat,” beber Yogi.
Pihak Polres Purworejo baru melepas warga sekitar pukul 01.00 WIB dini hari karena terbukti tidak melanggar hukum.
Tanggapan Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito
Sementara, pihak Polres Purworejo menangkap warga karena mengganggu kepentingan umum dengan penutupan jalan dan melakukan provokasi.
“Kami mendapat laporan terjadi penutupan jalan di Desa Wadas, kemudian kami bersama Brimob Kutoarjo dan anggota Kodim 0708 mendatangi lokasi untuk membuka jalan itu,” kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, dilansir dari Tribunnews.
Menurut Rizal, polisi telah berkali-kali mengimbau warga untuk tidak menutup jalan.
"Lantaran imbauan petugas tidak dihiraukan, petugas pun terpaksa membuka blokade jalan, kemudian membubarkan warga,” ujarnya.
(*/ Tribun Jogja /Tribunjateng/kompastv)