Pakar Hukum Minta Aparat Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Penolak Tambang di Wadas Purworejo

Sejumlah pakar hukum meminta aparat tidak gunakan kekerasan terhadap warga saat sosialisasi pemasangan patok tambang batu andesit di Wadas Purworejo

Editor: Yoseph Hary W
Twitter/@GEMPADEWA via kompasTV
Aparat terlihat menarik warga Wadas saat aksi damai tolak tambang andesit, Jumat (23/4/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Bentrokan antara aparat dan warga yang menolak rencana sosialisasi terkait pemasangan patok penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah pada Jumat (23/4/2021) lalu menjadi sorotan para pakar hukum. 

Terlebih, dalam peristiwa itu diduga terjadi tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga yang menolak sosialisasi pemasangan patok penambangan batu andesit tersebut. 

Sejumlah pakar hukum meminta aparat tidak menggunakan kekerasan, melainkan dengan cara persuasif. 

Para pakar hukum tersebut, yaitu dari Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) - Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga – Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, kemudian mengeluarkan Siaran Pers Bersama.

Berikut isi pernyataan sejumlah pakar hukum tersebut melalui siaran pers bersama yang telah dirilis. Sebagai catatan, pernyataan pihak Polres Purworejo terkait peristiwa bentrokan antara warga dan aparat, ada di bagian akhir artikel.

Beberapa pakar hukum menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian Puworejo terhadap sejumlah warga, dikutip Tribun Jogja dari Tribun Jateng.

Jumat (23/4/2021) terjadi bentrokan antara aparat Kepolisian Puworejo dengan sejumlah warga yang menolak rencana sosialisasi terkait pemasangan patok penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah.

Berdasarkan catatan YLBHI, bentrokan tersebut telah mengakibatkan 9 warga luka-luka, dan 11 orang ditahan.

Dari 11 orang yang ditahan, dua orang diantaranya adalah Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) dari LBH Yogyakarta.

Warga Desa Wadas sesungguhnya telah mengupayakan penolakan sedari awal, terutama terkait penambangan batu andesit.

Penambangan ini dikaitkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 yang menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit, yang diperuntukkan sebagai bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, yang direncanakan mulai beroperasi tahun 2023.

Bendungan ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Ketika warga melakukan aksi damai, protes dengan memblokir jalan, dengan menggunakan batang pohon, sambil duduk dan bersalawat.

Tentunya, langkah ini konstitusional dan bagian mendasar dari kebebasan ekspresi, terlebih ketika warga sebenarnya mengupayakan suara penolakannya, apalagi upaya hukum pengaduan tidak direspon baik pemerintah di Jawa Tengah.

Ketika aparat gabungan, dari kepolisian dan satuan TNI, memaksa masuk, apalagi dengan penggunaan kekerasan dan penangkapan, sungguh merupakan bentuk pemolisian yang sama sekali tidak demokratis, dan bertentangan dengan kewajiban perlindungan hak asasi manusia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved