Kabupaten Bantul

Warga Rejokusuman Gugat BPR Bank Bantul

Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 29 Maret 2021 lalu. Saat ini gugatan memasuki babak baru dalam tahap pembacaan gugatan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Warga Rejokusuman, Tamanan, Banguntapan, Bantul menggugat BPR Bank Bantul, Direktur Utama BPR Bank Bantul, hingga karyawan BPR Bank Bantul.

Warga yang mengajukan gugatan tersebut ialah Heru Antoro.

Kuasa Hukum Heru Antoro, Iwan Setyawan mengatakan gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 29 Maret 2021 lalu.

Saat ini gugatan memasuki babak baru dalam tahap pembacaan gugatan.

"Proses masih berjalan, saat ini sudah pembacaan gugatan,"katanya, Rabu (21/04/2021).

Baca juga: Bank BPD DIY dan BPR Restu Artha Yogyakarta Teken Nota Kesepahaman

Gugatan dilayangkan karena ada berbagai kejanggalan.

Awalnya kliennya mendapat surat pemberitahuan bahwa tanah dan rumah milik adiknya yang bernama Totok dijadikan jaminan hutang dan akan dilelang.

Surat tersebut ia terima pada 2019 lalu. Padahal adiknya sudah meninggal sejak 2002 silam.

"Adiknya tidak memiliki istri dan anak, dan pada saat masih hidup rumah dan tanah tersebut disewakan sebagai hunian. Jadi klien kami tidak tahu siapa yang menjaminkan rumah dan tanah milik adiknya,"katanya, Rabu (21/04/2021).

Selanjutnya pada 03 Agustus 2020 lalu, Heru mendapat surat dari BPR Bank Bantul terkait penawaran tanah obyek sengketa.

Padahal tanah dan obyek tersebu telah terjual dalam penjualan lelang.

Pertengahan 2020, Heru mendapat surat yang memberitahukan bahwa tanah dan rumah bisa kembali asal membayar Rp790,2juta.

Ia pun masih mendapat surat somasi untuk mengosongkan rumah.

Baca juga: BPR Madani Sejahtera Abadi Beri Pelatihan Gratis bagi Ratusan Pelaku UMKM

"Akhirnya klien kami mengajukan gugatab, ada beberapa yang tergugat,"lanjutnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved