PERTAMA dalam Sejarah AS, Mantan Polisi Amerika Divonis Bersalah atas Kematian George Floyd
Amerika Serikat menorehkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, seorang mantan polisi divonis bersalah membunuh warga sipil. Dia adalah Derek Chauvin
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Hal ini perlu dilakukan lantaran Amerika memiliki sejarah panjang dalam hal kekerasan rasial sistemik.
Pengambilan keputusan dari 12 anggota juri juga tidak main-main. Nama mereka tetap anonim dan tidak terlihat selama sidang.
Setelah kedua belah pihak mempresentasikan argumen penutup pada Senin lalu, juri kemudian ditempatkan di hotel tanpa kontak luar untuk mempertimbangkan keputusan seadil-adilnya.
Mereka tidak diperbolehkan kembali ke rumah jika suara yang mereka ambil tidak bulat.
Dari hasil rundingan, Derek Chauvin dinyatakan bersalah dan telah membunuh George Floyd.
Dia bisa saja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, jaksa penuntut bisa mengajukan tuntutan lebih lama, hingga 40 tahun.
“Ini bukan keadilan. Ini akuntabilitas yang merupakan langkah pertama menuju keadilan,” ungkap Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison.
Selebriti Hollywood banyak yang merasa lega mendengar kabar tersebut.
“Lega dan emosional dengan cara yang tidak saya duga. Saya menangis air mata kegembiraan untuk setiap keputusan yang dibacakan,” ungkap presenter Oprah dalam Instagramnya.
Hampir sebagian besar selebriti Hollywood mendukung penegakan hukum dan keadilan bagi kematian George Floyd.
Mereka juga berharap kekerasan rasial di Amerika Serikat pelan-pelan mulai terhapus.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pasca-kematian-george-floyd-yang-dibunuh-polisi-minneapolis.jpg)