PERTAMA dalam Sejarah AS, Mantan Polisi Amerika Divonis Bersalah atas Kematian George Floyd
Amerika Serikat menorehkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, seorang mantan polisi divonis bersalah membunuh warga sipil. Dia adalah Derek Chauvin
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Amerika Serikat menorehkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, seorang mantan polisi divonis bersalah membunuh warga sipil.
Dia adalah Derek Chauvin (45), mantan polisi Minnesota yang tahun 2020 lalu sempat viral lantaran aksinya menindih leher George Floyd, warga Afrika-Amerika.
Aksi Chauvin yang berkulit putih itu memicu banyak protes di berbagai belahan dunia agar rasisme tidak kembali terulang di manapun.
Bahkan, protes-protes tersebut seringkali berakhir dengan kericuhan.
Pengadilan Kota Minneapolis, Selasa (20/4/2021) waktu setempat memastikan bahwa Chauvin bersalah dan dijatuhkan tiga dakwaan.
Dakwaan itu adalah pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan.
Proses sidang sendiri memakan waktu selaa tiga minggu dan ini menjadi ujian penting atas akuntabilitas polisi dan pengadilan.
Presiden Amerika, Joe Biden langsung menelpon keluarga George Floyd seusai Chauvin divonis bersalah oleh hakim.
Biden mengatakan dirinya lega saat mendengar putusan hakim itu.
“Tidak ada yang akan membuat semuanya lebih baik, tapi setidaknya sekarang ada keadilan,” kata Biden seperti dikutip AFP.
Dalam kesempatan itu, Biden juga meminta kepada orang Amerika agar mereka mau bersatu.
Menurutnya, tidak ada lagi perselisihan setelah ini terutama yang menyangkut kekerasan rasial di setiap daerah.
Wakil Presiden AS, Kamala Harris juga senang dengan vonis bersalah Chauvin.
“Ini adalah hari keadilan ditegakkan di Amerika dan ini menjadi sejarah,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus membahas reformasi sistem agar tidak ada lagi kekerasan rasial di Amerika Serikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pasca-kematian-george-floyd-yang-dibunuh-polisi-minneapolis.jpg)