Aturan Baru dalam Perpanjangan PPKM Mikro 20 April-3 Mei 2021, Daftar Wilayah dan Instruksi Mendagri

PPKM Skala mikro kembali diperpanjang sejak tanggal 20 April - 3 Mei 2021, dengan adanya tambahan daerah dan aturan terbaru

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka.

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.

Layanan pesan antar diperbolehkan.

Baca juga: Pemda DIY Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei 2021

Baca juga: PPKM Mikro di DI Yogyakarta Diperpanjang, Sri Sultan HB X : Lebih Baik Diteruskan

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Sementara, kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.

"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi diktum ketiga Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa saat Bepergian di Masa PPKM Mikro, Ini yang Harus Diketahui"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved