Kota Yogyakarta

Penjelasan Lengkap Kapolsek Kotagede Soal Kasus Penganiayaan Remaja di Jalan Ngeksigondo

Polsek Kotagede, Yogyakarta akhirnya buka suara terkait dengan informasi dengan kasus penganiayaan yang menimpa anak di bawah umur

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Jumpa pers kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Kotagede, Yogyakarta akhirnya buka suara terkait dengan informasi dengan kasus penganiayaan yang menimpa anak di bawah umur.

Penjelasan terkait detail kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto lewat jumpa pers yang digelar pada Selasa (20/4/2021).

Jumpa pers ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

Dalam postingan di media sosial, para penegak hukum, serta beberapa lembaga pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) turut dihujat oleh para warganet lantaran adanya indikasi sikap tendensius.

Kasus penganiayaan terhadap KAV sendiri dilakukan oleh KR pada Rabu (14/4/2021) lalu hingga membuat korban mengalami luka patah tulang hidung.

Penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara melempar batu ke tubuh korban.

"Dari berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini tidak pas disebut klitih. Ini murni penganiayaan, yang kebetulan ada kesalahpahaman," katanya, kepada awak media, Selasa (20/4/2021)

Dwi menjelaskan detail kronologi kejadian penganiayaan itu yakni bermula ketika Rabu (14/4/2021) lalu, pelaku berniat untuk menyaksikan balap motor di sekitaran JEC, kemudian ada rombongan yang membuat keributan dengan rombongan pelaku.

Pada saat itu, rombongan pelaku dikejar oleh rombongan tak dikenal. Mereka kabur hingga bersembunyi ke Jalan Kusumanegara.

"Di sana pelaku ini dilempar oleh kelompok tak dikenal. Lemparan batu itu mengenai kaki, kemudian batu itu diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan teman rombongannya," tegasnya.

Selanjutnya, rombongan pelaku kembali meneruskan perjalanan.

Di saat bersamaan, rombongan korban baru saja selesai bermain di lapangan Karang, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Baca juga: JPW Soroti Beberapa Kejanggalan Kasus Klitih di Jalan Ngeksigondo Yogyakarta

Baca juga: Dua Terduga Klitih yang Terlibat Kecelakaan Sakit Parah, Polresta Yogyakarta Tunda Penyelidikan

Saat perjalanan pulang, sesampainya di Jalan Ngeksigondo, tepatnya di depan Rumah Sakit Permata Bunda, Kotagede, Yogyakarta, korban berinisial KAV berpapasan dengan pelaku.

Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian melempar batu terhadap rombongan KAV karena ia mengira rombongan KAV yang melempar batu saat dirinya melintas di Jalan Kusumanegara sebelumnya.

"Pelaku ini mengira bahwa rombongan KAV itu adalah rombongan yang menyerang dirinya tadi. Sehingga ia melemparkan batu dan mengenai KAV," jelasnya.

Akibat tindakannya itu, pelaku yang kini berusia 16 Tahun dijerat pasal 76 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, maka dalam penyelesaiannya pihak penyidik maupun peradilan anak akan menempuh jalur diversi atau pengalihan penyelesaian persoalan pidana anak di luar pengadilan.

Saat ini polisi sudah menetapkan KR sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan.

Alasannya, pelaku saat ini belum genap berusia 18 tahun. Sehingga menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyimpulkan pihak kepolisian tidak berhak melakukan penahanan, kecuali anak tersebut terancam hukuman penjara tujuh tahun penjara.

"Itu alasan mengapa polisi tidak menahan. Bukan karena apa-apa, tapi memang ada tahapan-tahapan penyidikan. Ada penangguhan penahanan," jelasnya.

Dari pemaparan kronologi yang disampaikan, pelaku memang mengambil batu untuk merencanakan membalas dendam akibat telah dilempar oleh rombongan lain ketika di Jalan Kusumanegara.

Namun, oleh pihak kepolisian dikatakan pelaku tidak dapat dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena usianya yang masih di bawah umur.

"Tidak bisa karena masih di bawah umur," terang dia.

Dari kasus ini, polisi menerapkan pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan pasal 76 Undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak. 

Meski begitu, proses peradilan tetap berlanjut, dan apabila pihak korban keberatan dengan upaya penyelesaian secara diversi, maka proses pidana akan diteruskan. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved