JPW Soroti Beberapa Kejanggalan Kasus Klitih di Jalan Ngeksigondo Yogyakarta
Kali ini, korbannya seorang pelajar bernama Kevin (15). Ia menjadi korban klitih di depan RSKIA Jalan Ngeksigondo Prenggan Kotagede
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aksi kejahatan jalanan atau klitih kembali terjadi di Kota Pelajar, Yogyakarta, dan ironisnya terjadi di saat bulan suci Ramadan.
Kali ini, korbannya seorang pelajar bernama Kevin (15). Ia menjadi korban klitih di depan RSKIA Jalan Ngeksigondo Prenggan Kotagede, Yogyakarta.
Peristiwa terjadi pada Rabu (14/4/2021). Akibatnya, korban bernama Kevin mengalami luka serius.
Rahang atas pecah dan batang hidung patah.
Kerabat korban meminta keadilan atas kasus ini. Sementara, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Jogja Police Watch (JPW) menyerukan beberapa hal terkait kasus ini.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan JPW menyampaikan rasa prihatin dan duka atas luka yang dialami oleh korban bernama Kevin.
"Semoga lekas sembuh," imbuhnya, Senin (19/4/2021).
Ia melanjutkan, JPW menilai ada kejanggalan sekaligus pertanyaan terhadap pernyataan Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto.
Pertama, Kapolsek Kotagede Yogyakarta memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKIA setempat.
Baharuddin mempertanyakan apa landasan hukum yang dipakai oleh Kapolsek Kotagede Yogyakarta mengatakan hal tersebut.
Sementara, pelaku D sudah membawa batu sejak awal meskipun pengakuan dari rekan pelaku tidak mengetahui.
Kedua, terkait pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi: " jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".
Namun, kasus dengan pelaku berinisial D disebut masih di bawah umur.