Terancam Lima Tahun Penjara, Pelaku Penyerangan Anak di Kota Gede Yogyakarta Belum Ditahan
Seharusnya KR dikenai pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Mardiyanto menegaskan, saat ini meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, namun penahanan yang dilakukan saat ini hanya sebagai tersangka wajib lapor.
Sementara itu, pelaku KR saat ditemui di Polsek Kotadege mengaku menyesal telah melakukan tindakan pelemparan batu terhadap KVA.
Ia menuturkan, KR juga merupakan korban penyerangan dari gerombolan remaja tak dikenal lainnya.
Lantaran kesal dan ingin mencari pelaku yang melemparinya dengan batu, ia pun berkeliling untuk mencari pelaku.
Ketika berpapasan dengan gerombolan KVA, tanpa pikir panjang ia pun melempar KVA dengan batu.
"Saya juga sebelumnya dilempar oleh gerombolan lain. Terus batunya saya ambil, pas lihat ada anak-anak lewat ya saya kira itu yang melempari saya tadi. Karena reflek saya kemudian melempari batu ke mereka (korban). Ya menyesal selali," tuturtnya.
Sebagai informasi, kronologi penyerangan terhadap KVA bocah berusia 16 tahun itu bermula ketika korban sedang jalan-jalan pada Rabu (14/4/2021) pagi dan hendak membeli mercon setelah salat subuh.
Saat sampai di Jalan Ngeksigondo, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, tiba-tiba datanglah gerombolan pelaku yang berjumlah 11 anak.
Saat mereka berpapasan, tiba-tiba salah satu dari rombongan melempar batu dan mengenai korban dibagian wajah korban.
Akibatnya, korban bernisial KVA mengalami patah tulang hidung dan beberapa bagian lainnya.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, para rombongan tersebut baru saja terlibat aksi tawuran di wilayah Sleman.
Disinyalir, pelemparan batu terhadap KVA itu adalah salah sasaran, karena menurut pengakuan pelaku, mereka tidak saling kenal dengan korban. (*)