Terancam Lima Tahun Penjara, Pelaku Penyerangan Anak di Kota Gede Yogyakarta Belum Ditahan

Seharusnya KR dikenai pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Sejumlah sepeda motor yang digunakan para rombongan untuk aksi pelemparan batu di Kotagede, diamankan polisin untuk barang bukti, Senin (19/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses hukum yang menjerat KR alias D (16) pelaku penyerangan dengan melempar batu terhadap KAV pada Rabu (14/4/2021) di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta masih terus berjalan.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto, saat dijumpai mengatakan, proses hukum kasus penyerangan terhadap korban tetap berjalan sesuai undang-undang.

Hanya saja, kemungkinan penahanan pelaku penyerangan tersebut sangat lemah. 

Pasalnya, pihak kepolisian tidak cukup bukti untuk menahan pelaku meski saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.

Alasannya, Mardiyanto mengatakan kejahatan yang dilakukam KR bukanlah kategori kejahatan bersama.

Karena berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polisi, dari 11 rombongan pelaku yang sudah diperiksa, Polisi hanya mampu menetapkan satu orang tersangka saja.

"Sementara ini belum kuat ditahan. Karena dari 11 rombongan para pelaku, hanya satu saja yang terbukti melakukan tindakan kriminal, dan telah ditetapkan tersangka yakni KR usia 16 tahun," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (19/4/2021).

Seharusnya KR dikenai pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Akan tetapi, dikarenakan KR masih di bawah umur atau masih tergolong anak-anak, maka pasal yang disangkakan menggunakan Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sama yakni 5 tahun penjara.

Namun, sesuai Undang-undang yang berlaku, penahanan pelaku kejahatan oleh anak dapat dilakukan apabila ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Selain itu, pihak Kepolisian dapat melakukan penahanan pada anak apabila bentuk kejahatan yang dilakukan merupakan kejagatan bersama-sama.

"Sementara dari 11 anak yang kami periksa hanya satu yang bisa kami simpulkan sebagai tersangka. Soalnya 10 teman lainnya tidak mengetahui, KR ini dapat batu dari mana, dan dia secara spontan melempar ke korban," tegasnya.

Sementara ditanya terkait proses peradilan yang akan ditempuh, pihak kepolisian akan mengadakan proses sidang secara diversi.

Yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan anak. 

"Sidangnya digelar secara diversi, sidang khusus perkara anak. Tapi masih menunggu penelitian dari Bapas," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved