Rumus Hitung THR Bagi Pekerja Sesuai dengan Surat Edaran Menaker

Cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum setahun gaji atau upah sebulan Rp 3.800.000 dan masa kerja 8 bulan

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
Ilustrasi 

Menurut Susiwijono, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pencairan THR PNS 2021.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Tentunya hal itu menjadi kabar baik bagi para PNS, anggota TNI dan Polri jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

Terus berapa besaran THR PNS, TNI dan Polri untuk tahun ini ya?

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved