Rumus Hitung THR Bagi Pekerja Sesuai dengan Surat Edaran Menaker

Cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum setahun gaji atau upah sebulan Rp 3.800.000 dan masa kerja 8 bulan

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
Ilustrasi 

Ketentuan penghitungan upah sebulan:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

- Pekerja harian

- Selain itu, pemerintah juga mengatur cara menghitung THR bagi pekerja harian. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja atau buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021:

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

- Dasar hukum dari kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR 2021 adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

THR PNS/Polri

Pemerintah pusat direncanakan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, anggota TNI dan Polri tahun 2021 lebih cepat yakni 10 hari sebelum Idul Fitri atau H-10.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/4/2021) yang lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved