Remaja di Kotagede Kota Yogyakarta Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal Seusai Subuhan
Seorang remaja usia 15 tahun bernama Kevin menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih, tepatnya di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.
Kendati demikian, kata Dwi, pelaku D yang masih dibawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak.
Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan.
Baca juga: Belajar Akting Secara Autodidak, Ini Perjalanan Karier Kang Cecep Pemeran Preman Pensiun 5
“Jika melihat dari hukum yang berlaku, memang kami kembalikan kepada orang tua. Jika ada yang kecewa, kami berpedoman dengan undang-undang serta aturan yang ada. Sehingga hasilnya dikembalikan kepada orang tua karena masih anak-anak. Di samping itu ancaman hukuman pelaku tak lebih dari tujuh tahun,” ujar dia.
Dwi tak bisa berbuat banyak lantaran aturan hukum sudah menetapkan demikian. Pihaknya hanya menyerahkan kepada instansi yang berwenang jika beberapa orang kecewa dengan keputusan yang diambil.
“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hukum dan keputusannya seperti itu, sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua, apakah pelaku wajib laporan rutin ke polsek, nanti kami lakukan. Sementara ini belum,” pungkasnya. (hda)