Kabar Gembira, Pemerintah Majukan Pencairan THR PNS untuk Genjot Daya Beli Masyarakat
Bagi Anda yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kabar gembira untuk kalian semua. Kabarnya, pemerintah menjamin pemberian Tunjangan Hari
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.
Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.
Pada tahun ini, mungkin saja besaran THR yang diterima bisa lebih tinggi karena adanya komponen baru.
Komponen itu adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
THR yang diberikan juga tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).
Artinya, Kementerian Keuangan memastikan bahwa THR diberikan secara utuh, tidak seperti tahun lalu yang dipotong.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )