Kabar Gembira, Pemerintah Majukan Pencairan THR PNS untuk Genjot Daya Beli Masyarakat
Bagi Anda yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kabar gembira untuk kalian semua. Kabarnya, pemerintah menjamin pemberian Tunjangan Hari
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kabar gembira untuk kalian semua.
Kabarnya, pemerintah menjamin pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bakal diberikan secara penuh dan pencairannya dipercepat.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.
Ia mengatakan pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Ditambahkannya, pencairan THR yang lebih cepat dari pegawai swasta diharapkan dapat terjadi daya beli yang lebih baik.
Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.
Publik cenderung untuk menabung dan mengirit pengeluaran akibat masa yang tidak pasti.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah akan menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk mengerek daya beli.
Program yang bakal digemakan adalah hari belanja online nasional atau harbolnas.
Kegiatan ini diharapkan mampu menarik PNS untuk membelanjakan uang THR nya sehingga terjadi konsumsi.
Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II.
"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.
Bagi Anda yang penasaran, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat terkait THR.
Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.
Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.
Pada tahun ini, mungkin saja besaran THR yang diterima bisa lebih tinggi karena adanya komponen baru.
Komponen itu adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
THR yang diberikan juga tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).
Artinya, Kementerian Keuangan memastikan bahwa THR diberikan secara utuh, tidak seperti tahun lalu yang dipotong.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )