Mudik Lebaran 2021
Daftar Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal
Daftar Wilayah yang Diizinkan pemerintah untuk Mudik Lokal saat Lebaran 2021 mendatang
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.
Mudik lokal ini diizinkan berdasarkan wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada 8 wilayah aglomerasi yang ditetapkan meliputi Medan, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang dan sekitarnya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbangkerto Susila dan Makassar dan sekitarnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.
"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.
Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:
Wilayah 1
Medan
Binjai
Deli Serdang
Karo
Wilayah 2 (Jabodetabek)
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Wilayah 3 (Bandung Raya)
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4