Kriminalitas

Ingin Cintanya Direstui, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Video berkonten tak senonoh itu, dikirim oleh pelaku ke handphone korban dengan modus supaya cintanya direstui orang tua mantan, dan dinikahkan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menunjukkan AST (berdiri paling kiri), pelaku penyebar video mantan pacar yang dihadirkan saat konferensi pers tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda DIY, Rabu (14/4/2021) 

"Subdit siber berhasil melacak dan menangkap pelaku berikut barang bukti kejahatan," ungkap dia. 

Pelaku AST dihadapan petugas dan awak media mengaku nekat melakukan semua itu dengan dalih masih mencintai korban.

Menurutnya, cintanya dengan korban putus lantaran terbentur restu dari orang tua.

"Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," ujar dia. 

Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut sudah lengkap.

Berkas sudah dikirim Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved