Menaker : THR Paling Lambat Dibayarkan H-7, Ini Sanksi Bagi Pengusaha jika Langgar Aturan

Menaker : THR Paling Lambat Dibayarkan H-7, Ini Ancaman Sanksi Bagi Pengusaha jika Langgar Aturan

Editor: Hari Susmayanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaa Ida Fuaziyah menegaskan batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ida dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (12/4/2021).

Aturan pembayaran THR ini menurut Ida sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H–7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” kata dia saat konferensi pers virtual, Senin (12/4).

Ida menerangkan, pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional.

Serta komunikasi yang intens dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Dia menambahkan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujar Ida.

Pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang – undangan.

Baca juga: Tak Boleh Dicicil dan Dipotong, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR Karyawan

Yakni agar melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja dengan menyepakati pembayaran THR yang pada waktu itu dilakukan secara bertahap.

Hal ini tertuang dalam SE Menaker nomor 6 tahun 2020.

“Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal, roda perekonomian sudah mulai bergerak.

Kegiatan ekonomi masyarakat suah mulai membaik kembali meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” tegas dia.

Ida mendorong Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved