Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Bangun Kesiangan Telat Mandi Junub
hukum menjalankan Ibadah Puasa Ramadan jika masih dalam keadaaan junub karena bangun kesiangan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Karena itu seorang mslim benar-benar memperhatikan masalah niat ini yang menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya.
Seorang muslim tatkala akan berpuasa hendaknya berniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena Allah Ta’ala.
Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan.
Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.
Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah menurut pendapa yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.
Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap malam menurut pendapat yang paling kuat.
Tiga point terakhir berdasarkan perka taan Ibnu ‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :
“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya.”
Apabila telah pasti masuk 1 Ramadhan dan berita tentang hal itu belum diterima kecuali padapertengahan hari, maka hendaknyalah bersegera berpuasa sampai maghrib walaupun telah makan a tau minum sebelumnya dan tidak ada kewa jiban qodho` a tasnya sebagaimana dalam hadits Salamah Ibnul Akwa’ riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, beliau berka ta :
“Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus seorang laki-laki dari Aslam pada hari ‘Asyuro` (10 Muharram,-pent.) dengan memerintahkannya untuk mengumumkan kepada manusia siapa yang belum berpuasa maka hendaklah ia berpuasa dan siapa yang telah makan maka hendaknya dia sempurnakan puasanya sampai malam hari.” ( Tribunjogja.com )
https://jabar.kemenag.go.id/assets/uploads/info/panduan_puasa.pdf