Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Bangun Kesiangan Telat Mandi Junub
hukum menjalankan Ibadah Puasa Ramadan jika masih dalam keadaaan junub karena bangun kesiangan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com -- Bagaimana hukum menjalankan Ibadah Puasa Ramadan jika masih dalam keadaaan junub karena bangun kesiangan.
Hukum menjalankan puasa karena belum mandi junub karena bangun kesiangan diperbolehkan oleh agama.
Hal itu dikuatkan dengan hadist.
Berikut ulasan beberapa masalah yang diperbolehkan untuk berpuasa dirangkum Tribunjogja.com dari catatan Panduan Ibadah jabar.kemenag.go.id :
Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub. Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma riwaya t Al-Bukhary dan Muslim :
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan badan dengan pasangan :
Demikian pula wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.
Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.
Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, te tapi dengan menjaga jangan sampaimenelan sesua u ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.
Dua point di a tas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.”
Perkuat Niat
Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat sah puasa dan syarat sahnya seluruh jenis ibadah lainnya
Sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin Kha ththab radhiyallahu ‘anhu riwaya t Al-Bukhary dan Muslim :
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Karena itu seorang mslim benar-benar memperhatikan masalah niat ini yang menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya.
Seorang muslim tatkala akan berpuasa hendaknya berniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena Allah Ta’ala.
Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan.
Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.
Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah menurut pendapa yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.
Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap malam menurut pendapat yang paling kuat.
Tiga point terakhir berdasarkan perka taan Ibnu ‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :
“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya.”
Apabila telah pasti masuk 1 Ramadhan dan berita tentang hal itu belum diterima kecuali padapertengahan hari, maka hendaknyalah bersegera berpuasa sampai maghrib walaupun telah makan a tau minum sebelumnya dan tidak ada kewa jiban qodho` a tasnya sebagaimana dalam hadits Salamah Ibnul Akwa’ riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, beliau berka ta :
“Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus seorang laki-laki dari Aslam pada hari ‘Asyuro` (10 Muharram,-pent.) dengan memerintahkannya untuk mengumumkan kepada manusia siapa yang belum berpuasa maka hendaklah ia berpuasa dan siapa yang telah makan maka hendaknya dia sempurnakan puasanya sampai malam hari.” ( Tribunjogja.com )
https://jabar.kemenag.go.id/assets/uploads/info/panduan_puasa.pdf