Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Bangun Kesiangan Telat Mandi Junub

hukum menjalankan Ibadah Puasa Ramadan jika masih dalam keadaaan junub karena bangun kesiangan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
wsj.com
Mandi 

Tribunjogja.com -- Bagaimana hukum menjalankan Ibadah Puasa Ramadan jika masih dalam keadaaan junub karena bangun kesiangan.

Hukum menjalankan puasa karena belum mandi junub karena bangun kesiangan diperbolehkan oleh agama.

Hal itu dikuatkan dengan hadist.

Berikut ulasan beberapa masalah yang diperbolehkan untuk berpuasa dirangkum Tribunjogja.com dari catatan Panduan Ibadah jabar.kemenag.go.id :

Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub. Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma riwaya t Al-Bukhary dan Muslim :

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan badan dengan pasangan :

Demikian pula wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.

Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.

Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, te tapi dengan menjaga jangan sampaimenelan sesua u ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.

Dua point di a tas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.”

Perkuat Niat

Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat sah puasa dan syarat sahnya seluruh jenis ibadah lainnya

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin Kha ththab radhiyallahu ‘anhu riwaya t Al-Bukhary dan Muslim :

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved