Ramadhan 1442 Hijriah
Apakah Puasa Tetap Sah Jika Mandi Junub Setelah Masuk Waktu Shubuh?
Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jimak
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com -- Pasangan suami-isteri muslim tidak diperbolehkan melakukan hubungan badan pada siang hari Selama Ramadhan .
Namun mereka diperbolehkan pada malam hari hingga mulai terbit fajar.
Muncul pertanyaan bagaimana hukum puasa, apakah puasa tetap sah jika baru mandi, sedangkan telah masuk waktu Shubuh?
Berikut pembahasan hukum agama dirangkum Tribunjogja.com dari sumsel.kemenag.go.id .
Suami istri dilarang berhubungan badan karena dapat membatalkan puasa.
Kesempatan yang ada hanya di malam hari saja. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk melaksanakan mandi junub/janabah.
Kita tahu bersama waktu menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa dimulai dari waktu mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya matahari.
Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi, sedangkan telah masuk waktu Shubuh?
Artinya adzan shubuh telah berkumandang, namun masih dalam keadaan junub.
Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah Muhammad SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini:
“Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa orang yang dalam keadaan janabah tidak sah puasanya, misalnya hadits berikut ini: “Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.” (HR. Bukhari).
Namun larangan itu ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan junub adalah seseorang meneruskan jima' (berhubungan suami isteri) setelah masuk waktu shubuh.
Larangan itu memiliki dasar syariatnya tersendiri, sebagaimana hadits berikut ini: "Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat." (HR.Muslim)
Para ulama pun sepakat bahwa seorang wanita yang dalam keadaan nifas terikat dengan hukum yang berlaku pada wanita yang haidh. Maka wanita yang sedang nifas juga diharamkan untuk berpuasa.
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Dki.kemenag.go.id, ada beberapa kajian ilmu fikih 6 hal yang menyebabkan seseorang harus melaksanakan mandi wajib atau Mandi Junub:
1. Yang pertama adalah mandi wajib karena masuknya alat kelamin laki-laki ke perempuan.
Untuk itu mandi wajib sangat disarankan untuk dilakukan agar kita bisa melakukan ibadah dalam keadaan bersih.
2. Yang kedua adalah keluarnya air mani dari laki-laki karena telah melalui mimpi basah.
Maka dia wajiblah membersihkan diri dengan melakukan mandi wajib.
3. Yang ketiga adalah keluar haid dari perempuan setelah mereka baliq.
Setelah darah haid habis maka wajiblah bagi perempuan untuk melakukan mandi wajib.
4. Yang keempat adalah setelah nifas bagi wanita yang setelah 40 hari melahirkan baik yang melahirkan normal maupun proses sesar.
Mereka wajib mandi untuk membersihkan diri.
5. Yang kelima adalah wajib mandi setelah melahirkan dan terakhir
6. Wafat, maka wajib dimandikan oleh orang yang hidup atau keluarganya.
Berikut Fardhu Mandi dirangkum Tribunjogja.com dari buku tuntutan risal shalat lengkap terbitan Karya Toga Putra :
1. Niat
Berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh.
Nawaitul-gusla li rafiil-hadatsil-akbari fardhal Lil-laaahi ta'aalaa.
Artinya:
Aku Niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah.
2. Membasuh seluruh badannya dengan air yakni meratakan air semua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis.
Tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.
2. Bersihkan telapak tangan
Basuh dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.
3. Cuci kemaluan
Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.
4. Berwudhu
Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat.
5. Basuh rambut, sela pangkal kepala
Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala
tiga kali.
6. Siram & bersihkan anggota tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.
Masih dalam buku yang sama disebutkan Larangan bagi orang yang sedang junub, yakni mereka yang masih mengalami hadast besar karena beberapa sebab tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan Shalat
2. Melakukan Thawaf di Baitullah
3. Memenang Kitab Suci
4. Berdiam diri di Masjid.
Dengan itu maka Suami-istri harus tetap mandi junub alias mandi besar sebelum salat Subuh dengan tetap melanjutkan puasa Ramadhan . ( Tribunjogja.com | Iwe )