Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta Hari Ini, Kamis 8 April 2021
PLN Yogyakarta akan melaksanakan pekerjaan dengan padam listrik sementara, pada hari ini, Kamis (8/4/2021) di waktu dan pekerjaan sebagai berikut:
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Guna menjaga kelancaran pasokan listrik ke tempat pelanggan serta dalam upaya mencegah gangguan yang dapat mengakibatkan listrik padam, PLN Yogyakarta perlu melakukan pemadaman untuk pemeliharaan jaringan listrik.
“Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanannya bahwa layanan pasokan listrik akan terhenti sementara waktu hingga pekerjaan selesai, namun apabila selesai lebih awal, aliran listrik akan dinormalkan kembali tanpa pemberitahuan,” ujar Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta.
PLN Yogyakarta akan melaksanakan pekerjaan dengan padam listrik sementara, pada hari ini, Kamis (8/4/2021) di waktu dan pekerjaan sebagai berikut:
Baca juga: Tandatangani Nota Kesepahaman, Bank Syariah Indonesia dan UNY Bangun Sinergi
Baca juga: Dua Warga Kapanewon Sentolo Kulon Progo Terlibat Laka Lantas, Satu Orang Tewas
Kamis, 08 April 2021
Waktu : 10.00 - 13.00 WIB
Tujuan/ keperluan : Pemelihaaraan dan pemangkasan pohon dekat jaringan (ROW)
Unit Layanan Pelanggan : SLEMAN
Lokasi pemeliharan : Dn.Dukuh, Dn.Karanglo, Dn.Banjarharjo, Dn.Jlapan, Dn.Jlopo, Dn.Ngentak, Dn.Plotengan, Dn.Badalan, Dn.Glagah Ombo, Dn.Jetis, Dn.Pringapus, Dn.Kragan, Dn.Jlegongan, Dn.Sanggrahan, Dn.Wonokerso, Dn.Jlegongan, Dn.Wonokerso, Dn.Tempel, Dn.Molodono, Dn.Klegung, Dn.Panggung, Dn.Lodoyong, Dn.Ngepos, Dn.Krasakan, Dn.Kromodangsan, Dn.Kopen, Dn.Sedogan, Dn.Bibis, dan sekitarnya.
Baca juga: Agar Sekeluarga Berlimpah Rezeki, Yuk Sholat Dhuha Berjamaah, Berikut Niat dan Tata Caranya
Baca juga: Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara Ditemukan Meninggal Dunia di Gondokusuman Kota Yogyakarta
Humas PLN UP3 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat terkait keselamatan ketenagalistrikan. Di antaranya jangan mendirikan bangunan, tiang antena, baliho berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik).
Selain itu, jangan bermain layang-layang di bawah/dekat jaringan listrik, jangan melempar/menerbangkan benda asing ke jaringan listrik, dan jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN. (*)