Yogyakarta

Sebanyak 44 Lokasi Tambang Ilegal Tersebar di Wilayah DI Yogyakarta

Puluhan PETI yang tersebar di empat Kabupaten yakni Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo belum tersentuh hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menanggapi adanya enam rekomendasi tim panitia khusus (Pansus) dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, terkait banyaknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pemerintah DIY menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan.

Namun, dipastikan puluhan PETI yang tersebar di empat Kabupaten yakni Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo belum tersentuh hukum.

Seharusnya aktivitas penambangan tanpa izin tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan bisa dijerat pidana sesuai pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.

Kasi Pertambangan Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Pujo Krisnanto menjelaskan, pelaku tambang sudah seharusnya mematuhi aturan yang ada di pemerintah DIY.

Baca juga: Tim Pansus DPRD DIY Temukan Enam Persoalan Pertambangan di wilayah DI Yogyakarta

Melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2018 menurutnya, pemerintah sudah menyesuaikan kondisi geografis wilayah DIY, dan secara administratif sudah cukup ketat, karena telah melibatkan instansi-instansi khusus dalam rangka penertibannya.

"Sehingga ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau OP sudah terbit otomatis sudah clear and clean," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (7/4/2021).

Meski sudah tidak lagi menjadi pintu masuk pendaftaran izin pertambangan, namun pemerintah DIY turut membantu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait izin pertambangan.

"Meski pun pemerintah daerah tidak lagi berwenang melayani perizinan, namun kami tetap membantu berkoordinasi antara pemenag IUP dengan Kementerian ESDM dan BKPM," imbuh Pujo.

Sementara terkait banyaknya PETI di wilayah DIY, secara kewenangan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk tindak lanjutnya.

Baca juga: Lokasi Tambang di Kulon Progo Kini Jadi Lahan Pertanian Warga

Namun, data PETI yang tercatat di Dinas PUPESDM DIY saat ini mencapai 44 lokasi yang tersebar di empat Kabupaten.

Rinciannya yakni Kabupaten Sleman (kawasan merapi) 22 lokasi, Gunungkidul  9 lokasi, sementara Bantul dan Kulon Progo sebanyak 13 lokasi. 

"Itu data yang kami catat. Semuanya tanpa izin alias ilegal. Data lengkapnya langsung di P3ESDM," jelasnya.

Pujo mengatakan, dari total aktivitas pertambangan yang ada, pihaknya belum mendata secara pasti berapa yang masih terus beraktivitas.

Ia juga belum memastikan berapa besar kerugian daerah atas adanya penambangan tanpa izin tersebut.

Baca juga: Menanti Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Kulon Progo

"Karena yang memegang kewenangan sekarang kan pusat, jadi kami belum memastikan," ujarnya.

Pujo menyampaikan untuk total luasan lahan pertambangan di DIY mencapai 50.274 hektar.

Dengan yang sudah terdapat izin pertambangan mencapai 7,7 persen dari total lahan pertambangan produktif.

Sementara 2.997 hektar termasuk kawasan IUP milik pemerintah pusat yang dulunya berupa kontrak padat karya.

Dirinya enggan menjelaskan berapa luasan 44 lokasi yang dijadikan lahan pertambangan ilegal tersebut.

"Penertiban tambang menjadi kewenangan pusat, data lengkapnya ada di sana," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved