Tim Pansus DPRD DIY Temukan Enam Persoalan Pertambangan di wilayah DI Yogyakarta

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY masih menemukan pengusaha tambang yang tidak sepenuhnya menjalankan aturan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY masih menemukan pengusaha tambang yang tidak sepenuhnya menjalankan aturan pertambangan di wilayah DIY.

Para anggota legislatif pun kini membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) yang melakukan pengawasan pelaksanaan pertambangan sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Pengawasan itu dilakukan supaya Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di wilayah DIY itu benar-benar diterapkan.

Hasil kerja tim pansus itu berdasarkan pengawasan existing usaha pertambangan di DIY; 118 IUP-OP, 28 IUP Khusus, 117 IUP Eksplorasi dan 75 IPR.

Baca juga: Terlewat Sholat Dhuha di Pagi Hari? Ini Batas Waktu Pelaksanaan Salat Dhuha Disertai Keutamaannya

Dari rapat kerja yang dilakukan oleh tim Pansus, mereka menemukan persoalan klasik yang hingga saat ini belum diselesaikan di antaranya, masih dijumpainya Penambangan Tanpa Izin (PETI)

Kedua, masih terjadi penyimpangan operasional tambang seperti daya muat yang melebihi kapasitas.

Ketiga, pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesusi dengan rekomtek/izin yang diberikan.

Keempat, penyimpangan pelaksanaan kerjasama operasi.

Kelima, reklamasi pasca tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap Lingkungan Hidup belum optimal.

Keenam, pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat yang belum optimal.

"Beberapa temuan Inspektur Tambang terkait enam aspek teknis pertambangan belum sepenuhnya ditindaklanjuti," kata Ketua Pansus Pengawasan Pertambangan DIY, Arif Setiadi kepada Tribun Jogja, Rabu (7/4/2021)

Dari beberapa temuan tersebut, Pansus menyarankan agar eksekutif bisa menangani dengan baik.

"Terhadap persoalan persoalan pertambangan di DIY, Pemda harus lebih sigap bertindak agar tidak berlarut larut" imbuhnya.

Masih kata Arif, persoalan Pertambangan menjadi semakin komplek dengan terbitnya UU Nomer 3 tahun 2020, dimana kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat, dengan masa transisi bagi Pemda sampai dengan 10 Desember 2020 yang lalu. 

Sementara sampai dengan batas akhir masa transisi tersebut, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden belum terbit, sehingga tidak ada kejelasan pendelegasian wewenang dari Pusat kepada Gubernur dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved