Yogyakarta

Sebanyak 44 Lokasi Tambang Ilegal Tersebar di Wilayah DI Yogyakarta

Puluhan PETI yang tersebar di empat Kabupaten yakni Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo belum tersentuh hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Pujo menyampaikan untuk total luasan lahan pertambangan di DIY mencapai 50.274 hektar.

Dengan yang sudah terdapat izin pertambangan mencapai 7,7 persen dari total lahan pertambangan produktif.

Sementara 2.997 hektar termasuk kawasan IUP milik pemerintah pusat yang dulunya berupa kontrak padat karya.

Dirinya enggan menjelaskan berapa luasan 44 lokasi yang dijadikan lahan pertambangan ilegal tersebut.

"Penertiban tambang menjadi kewenangan pusat, data lengkapnya ada di sana," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved