Kabupaten Sleman
Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah
Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Delapan pasangan tidak sah terjaring saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan razia di kost eksklusif di wilayah Sleman pada Rabu (7/4/2021) petang.
Pasangan muda-mudi bukan suami istri tersebut langsung panik begitu mengetahui ada petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan di kamar-kamar.
Seluruh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia kemudian didata dan diproses tipiring di Kantor Satpol PP DIY.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat menjelaskan, lokasi razia tersebur bertempat di kost eksklusif daerah Condong Catur, Kabupaten Sleman.
Upaya penggerebekan tersebut dilakukan pihak Satpol PP DIY untuk menindak lanjuti laporan keresahan warga atas aktivitas mesum yang dilakukan disalah satu kost eksklusif itu.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pada hari ini ada delapan pasangan tidak sah yang kami amankan untuk dimintai keterangan," katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, operasi kali ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 18 Tahun 1954 terkait pelacuran ditempat umum.
Baca juga: Permohonan Dispensasi Kawin di Bantul Masih Tinggi
Baca juga: Pesilat Muda di Klaten Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Selain itu pihaknya juga melakukan tugas guna menciptakan keamanan, dan ketertiban umum menjelang ibadah puasa yang tinggal menghitung hari.
"Para pasangan itu panik saat kami mencoba masuk, mereka ada yang berstatus mahasiswa. Usinya antara 20 sampai 25 tahun," jelas Nur Hidayat.
Saat razia berlangsung, para pasangan remaja yang belum sah itu mengaku sedang berlibur.
Akan tetapi petugas Satpol PP tidak percaya dengan alasan tersebut, karena saat dicek identitasnya ternyata remaja tersebut berasal dari Kabupaten Sleman.
"Ngakunya berlibur, padahal aslinya Sleman. Ya sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik PPNS," paparnya.
Tak hanya itu, beberapa pasangan di antaranya juga berusaha bersembunyi di balik pintu saat petugas mencoba masuk ke dalam kamar.
Nur Hidayat menambahkan, operasi yustisi penegakan perda akan terus dilakukan oleh pihaknya.
Selain menjadi bagian dari penegakan perda, operasi yustisi seperti ini juga bagian dari upaya Satpol PP DIY untuk terus mengedukasi dan penyadaran masyarakat untuk patuh, taat sekaligus mendukung ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia melanjutkan, saat ini delapan pasangan tidak sah yang terjaring razia tengah menjalani proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor Satpol PP DIY.
"Selanjutnya menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Sleman Jumat besok," lanjut Nur Hidayat.
Merujuk Pasal 5 Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954, ancaman hukuman bagi pasangan yang berbuat mesum tanpa adanya ikatan sah tersebut paling lama satu bulan kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan.(Tribunjogja/Miftahul Huda)