Kabupaten Sleman
Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah
Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Ia melanjutkan, saat ini delapan pasangan tidak sah yang terjaring razia tengah menjalani proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor Satpol PP DIY.
"Selanjutnya menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Sleman Jumat besok," lanjut Nur Hidayat.
Merujuk Pasal 5 Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954, ancaman hukuman bagi pasangan yang berbuat mesum tanpa adanya ikatan sah tersebut paling lama satu bulan kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan.(Tribunjogja/Miftahul Huda)