Kabupaten Sleman

Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah

Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Ia melanjutkan, saat ini delapan pasangan tidak sah yang terjaring razia  tengah menjalani proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor Satpol PP DIY.

"Selanjutnya menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Sleman Jumat besok," lanjut Nur Hidayat.

Merujuk Pasal 5 Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954, ancaman hukuman bagi pasangan yang berbuat mesum tanpa adanya ikatan sah tersebut paling lama satu bulan kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved