Yogyakarta

Kost Eksklusif di Sleman Kena Razia Satpol PP DI Yogyakarta, 8 Pasangan Tidak Sah Ikut Terjaring

Operasi kali ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 18 Tahun 1954 terkait pelacuran di tempat umum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Delapan pasangan tidak sah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (7/4/2021) petang.

Saat dirazia, para pasangan muda-mudi itu terlihat panik dan ketakutan ketika kamar yang dihuni itu digeledah oleh petugas Satpol PP.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat menjelaskan, lokasi razia tersebut bertempat di kost eksklusif daerah Condong Catur, Kabupaten Sleman.

Upaya penggerebekan tersebut dilakukan pihak Satpol PP DIY untuk menindak lanjuti laporan keresahan warga atas aktivitas mesum yang dilakukan di sebuah kost eksklusif itu.

Baca juga: 13 Pasangan Tidak Resmi di Klaten Terjaring Razia Pekat, di antaranya Masih Berstatus Pelajar

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pada hari ini ada delapan pasangan tidak sah yang kami amankan untuk dimintai keterangan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan, operasi kali ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 18 Tahun 1954 terkait pelacuran di tempat umum.

Selain itu pihaknya juga melakukan tugas guna menciptakan keamanan, dan ketertiban umum menjelang ibadah puasa yang tinggal menghitung hari.

"Para pasangan itu panik saat kami mencoba masuk, mereka ada yang berstatus mahasiswa. Usianya antara 20 sampai 25 tahun," jelas Nur Hidayat.

Saat razia berlangsung, para pasangan remaja yang belum sah itu mengaku sedang berlibur.

Akan tetapi petugas Satpol PP tidak percaya dengan alasan tersebut, karena saat dicek identitasnya ternyata remaja tersebut berasal dari Kabupaten Sleman.

"Ngakunya berlibur, padahal aslinya Sleman. Ya sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik PPNS," paparnya.

Baca juga: Selama PPKM di Sleman, Satpol PP Temukan Ribuan Pelanggaran, Paling Banyak Dilakukan Anak Muda

Tak hanya itu, beberapa pasangan di antaranya juga berusaha bersembunyi di balik pintu saat petugas mencoba masuk ke dalam kamar.

Nur Hidayat menambahkan, operasi yustisi penegakan perda akan terus dilakukan Satpol PP DIY karena selain amanat perda dalam penegakan perda atau perkada, operasi yustisi seperti ini juga bagian dari upaya Satpol PP DIY untuk terus mengedukasi dan penyadaran masyarakat untuk patuh, taat sekaligus mendukung ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia melanjutkan, saat ini delapan pasangan tidak sah yang terjaring razia iu tengah menjalani proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor Satpol PP DIY.

"Selanjutnya menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri sleman Jumat besok," lanjut Nur Hidayat.

Merujuk Pasal 5 Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954, ancaman hukuman bagi pasangan yang berbuat mesum tanpa adanya ikatan sah tersebut paling lama satu bulan kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved