Lakukan Razia, Sejumlah Barang Terlarang Milik Tahanan Lapas Kelas II B Yogyakarta Ditemukan
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul melakukan operasi gabungan pada Selasa (06/04/2021).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul melakukan operasi gabungan pada Selasa (06/04/2021).
Ruang para warga binaan pun digeledah petugas.
Kepala Lapas Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan bahan narkotika terlarang di ruang warga binaan.
Baca juga: Bupati Magelang Lantik Belasan Pejabat Fungsional
"Operasi kami lakukan bersama jajaran Polres Gunungkidul, Kodim 0730/GK, serta BNNP DIY," ujar Ade pada wartawan.
Pasca penggeledahan dilakukan, petugas tidak menemukan barang yang dicari.
Kendati begitu, ada barang-barang lain yang dianggap terlarang di lingkungan lapas hingga akhirnya diamankan.
Barang-barang tersebut berupa cermin, tali rafia, peniti, cairan pembersih lantai, hingga kawat logam.
Ade mengatakan benda-benda itu berpotensi dijadikan sebagai alat untuk berbuat kekerasan.
"Bisa berbahaya bagi diri sendiri ataupun warga binaan lain, itu sebabnya kami amankan," jelasnya.
Sejumlah baterai untuk perangkat elektronik pun turut diamankan dengan alasan bisa disalahgunakan.
Begitu juga beberapa jenis obat-obatan yang dimiliki warga binaan untuk menangani keluhan medis.
Menurut Ade penggunaan obat tersebut tidak dilarang, namun rawan disalahgunakan oleh warga binaan.
Itu sebabnya mereka dilarang menyimpan sendiri obat-obatan tersebut sebagai persediaan.
"Obat tersebut tetap kami berikan, namun diawasi penggunaannya agar tetap sesuai fungsi dan dosisnya," paparnya.
Terkait asal muasal barang tersebut, Ade mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam. Termasuk melakukan evaluasi terkait pemeriksaan barang-barang milik warga binaan.