Yogyakarta
Kesbangpol Akui Kesulitan Data Ormas dan LSM di DI Yogyakarta, Ini Kendalanya
Kesbangpol mengaku kesulitan untuk melakukan pendataan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di DI Yogyakarta.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku kesulitan untuk melakukan pendataan organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di DI Yogyakarta.
Upaya pendataan menjadi penting untuk memastikan segala tindakan maupun ideologi yang dianut ormas sesuai dengan koridor yang berlaku.
Terlebih baru-baru ini Tim Densus 88 Anti Teror telah melakukan penggeledahan di salah satu lembaga kemasyarakatan yang berkantor di Jalan Suryodiningratan, Yogyakarta.
Kepala Kesbangpol DIY, Dewa Isnu Broto menjelaskan, kendala utama yang dihadapi adalah tidak adanya regulasi yang mewajibkan ormas untuk melakukan pendaftaran ulang di daerah.
Dewa menjelaskan, saat ini diketahui ada 27 ormas di DIY yang terdaftar berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Sedangkan 12 ormas telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Forum Komunikasi Ormas dan Relawan DIY Gelar Aksi Kecam Teror Bom Makassar dan Mabes Polri
Baca juga: Penggeledahan oleh Densus 88 di Wilayah DI Yogyakarta, DPRD DIY Kecewa dengan Kesbangpol
Namun data tersebut bukan merupakan angka keseluruhan. Pasalnya ada sebagian ormas berbadan hukum maupun ber-SKT yang tak melakukan registrasi ulang kepada pemerintah daerah.
Misalnya lembaga masyarakat yang belum lama ini mengalami penggeledahan oleh Tim Densus 88.
Menurut Dewo, lembaga itu telah resmi berbadan hukum, namun tidak melakukan registrasi ulang.
"Di tempat kami tidak daftar karena tidak dapat tembusan dari Kemenkuman dan Kemendagri. Karenanya kami akan melakukan pendataan dan pembinaan ormas untuk segera meregestrasi pada kami. Jadi tahu di mana alamatnya, siapa saja pengurusnya," ungkapnya.
Dewa menambahkan, Kesbangpol terus melakukan pembinaan pada ormas untuk mencegah radikalisme.
Mulai dari kegiatan sosialisasi bertajuk Sinau Pancasila, Kebhinekaan, kewaspadaan dini, hingga forum lintas umat beragama.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong agar para pengurus ormas dapat mendaftarkan organisasinya ke pemerintah daerah setempat.
"Kami terus melakukan pendekatan karena tidak ada regulasi yang mewajibkan mereka mendaftar di Kesbangpol ," imbuhnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)
Kejati DIY Belum Temukan Tersangka Baru Kasus Bank Jogja |
![]() |
---|
Belum Puas Ajukan Gugatan ke PTUN, Buruh di DIY Gelar Dialog Bersama Disnakertrans dan Parlemen |
![]() |
---|
Masjid Gedhe Kauman Siap Gelar Tarawih Berjemaah, Diprioritaskan Bagi Warga Sekitar |
![]() |
---|
PPKM Mikro di DI Yogyakarta Diperpanjang, Sri Sultan HB X : Lebih Baik Diteruskan |
![]() |
---|
Langkah Mitigasi Bencana BPBD DI Yogyakarta di Musim Pancaroba |
![]() |
---|