Ingin Tampil Cantik, Mahasiswi di Yogyakarta Tipu Klinik Kecantikan Lewat Pemalsuan Bukti Transfer

Pasalnya, demi mendapatkan wajah yang cantik, serta mendapat keuntungan lebih, ia justru melakukan penipuan transaksi kosmetik kepada salah satu

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Pelaku penipuan ASD saat dihadirkan pada jumpa pers bersama jajaran anggota kepolisian Polsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021) 

Sementara untuk memalsukan bukti transfernya itu, perempuan asal Prambanan, Kabupaten Sleman ini menggunakan aplikasi scanner melalui ponselnya.

Penangkapan pelaku oleh pihak Kepolisian dilakukan pada 8 Maret 2021 lalu, bertempat di rumah kost pelaku wilayah Sewon, Kabupaten Bantul.

Di rumah kost itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan produk kosmetik yang beberapa di antaranya telah dipakai oleh pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved