Ini Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat vrsi KLB Sibolangit
Kubu Kepala KSP Moeldoko harus gigit jari setelah permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sibolangit ditolak pemerintah
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko harus gigit jari setelah permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Sibolangit ditolak pemerintah.
Kemenkum HAM mempersilahkan kepada kubu Moeldoko untuk mengajukan gugatan jika merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.
Keputusan penolakan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Sibolangit ini disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Tidak diterimanya permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Sibolangit karena sejumlah persyaratan tidak terpenuhi.
Yasonna Laoly mengatakan, dari hasil verifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menuturkan beberapa argumentasi yang mendasari penolakan permohonan.
Pertama, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Pengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Sibolangit yang Diajukan Moeldoko
Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.
Untuk itu, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.
"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan,"
Dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum.
KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kubu kontra-AHY telah menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hasil-klb-partai-demokrat-di-deli-serdang-sudah-diserahkan-ke-kemenkumham.jpg)