Pemerintah Tolak Pengesahan Pengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Sibolangit yang Diajukan Moeldoko
Permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh Kementrian Hukum dan HAM
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Keputusan penolakan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh kubu Moeldoko ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoluy dalam jumpa pers yang digelar Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang.
Baca juga: Antisipasi Manuver Politik, DPD Demokrat DIY Pantau Pergerakan Sejumlah Kader yang Dipecat
Baca juga: Gelar Mimbar Terbuka, Partai Demokrat DIY Serukan Dukungan pada AHY dan Tolak Hasil KLB Deli Serdang
Dalam kongres tersebut memutuskan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, Jhoni Allen sebagai sekretaris jenderal dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Kubu Moeldoko kemudian mengajukan surat permohonan pengesahan kepengurusan hari KLB Sibolangit ke Kemenkumham.
Namun akhirnya pemerintah menolak pengajuan tersebut.
Kepengurusan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat