Kriminalitas
BNN Bantul Amankan 2 Pengedar Sabu dengan Modus Baru
Kedua tersangka merupakan pengedar lintas provinsi, sebab keduanya bukan berasal dari DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul berhasil menangkap dua pengedar sabu pada awal tahun 2021.
Dua pengedar sabu-sabu ialah SH (46), dan AY (45).
Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah mengatakan tidak hanya sebagai pengedar, ketiganya juga memakai sabu-sabu tersebut.
Buktinya hasil urin ketiganya positif menggunakan sabu.
Baca juga: Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Psikotropika, dan Obaya, Polres Bantul Ungkap Modus Baru
Ia menyebut sabu-sabu merupakan jenis narkoba yang jarang ditemukan di Kabupaten Bantul.
Sebab kebanyakan temuan adalah psikotropika.
"Di Bantul memang paling banyak adalah psikotropika, karena harganya relatif murah. Tetapi ternyata kami berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Padahal harganya relatif mahal. Tersangka ini menjual dengan harga Rp1,5juta per gram," katanya saat jumpa pers di kantor BNN Kabupaten Bantul, Rabu (31/03/2021).
Ia melanjutkan kedua tersangka merupakan pengedar lintas provinsi.
Sebab keduanya bukan berasal dari DIY.
Tersangka SH merupakan warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, sedangkan tersangka Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SH pada Selasa (02/03/2021) di Sewon, Bantul.
Baca juga: Satresnarkoba Bantul Buka Layanan Aduan Penyalahgunaan Narkoba
"Setelah mengamankan SH, kami berhasil mengamankan AY di Solo. Menurut keterangan, SH ini kurir, disuruh oleh AY untuk mengambil paket sabu. Ini baru kasus pertama di Bantul, karena lintas provinsi. Sebelumnya masih dalam DIY,"lanjutnya.
"Ini juga modus baru, karena disembunyikan di dalam bambu. Saat diamankan, SH baru saja mengambil paket tadi. Bambu dimasukan dalam jok mobil. Beratnya 5,6 gram. Sementara di rumah AY petugas mengamankan 0,6 gram sabu, itu sisa pakai,"bebernya.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan bong dan timbangan digital.
Timbangan tersebut yang membuat petugas yakin, keduanya adalah pengedar.
Atas perbuatannya SH dan AY dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 115 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bnn-bantul-amankan-2-pengedar-sabu-dengan-modus-baru.jpg)