Kabupaten Sleman

Wajib Bawa Surat Rapid Antigen, RT di Kalasan Sleman Berlakukan Isolasi Mandiri 14 Hari bagi Pemudik

Semua pemudik di daerahnya wajib melakukan isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus corona atau menjadikan area Bromonilan menjadi klaster baru

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Mereka akan memantau pemudik yang datang ke daerahnya.

“Kalau pemudik dari luar DIY, kami wajibkan membawa surat rapid tes antigen. Jika pemudik berasal dari dalam DIY, tidak diwajibkan membawa,” katanya.

Ia mengungkap, pemudik tidak diwajibkan isolasi mandiri 14 hari.

Namun, mereka harus menerapkan prokes ketat mengingat sekarang banyak klaster COVID-19 baru di area Sleman.

“Kalau yang terindikasi positif covid-19, wajib isolasi mandiri dan akan kami bantu untuk konsumsinya,” tandas Suyatno. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved