ASN Muda di DIY yang Berprestasi Punya Kesempatan Sama untuk Mendapatkan Jabatan Lebih Baik
Sistem Merit membuka kesempatan bagi ASN di lingkup Pemda DIY yang memiliki kompetensi cukup untuk menduduki jabatan sesuai dengan kemampuan
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Biro Organisasi Sekretaris Daerah (Setda) DI Yogyakarta menggelar sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dalam lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Selasa (30/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa pemerintah pusat maupun DIY tidak lagi menginginkan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) terlibat dalam struktur organisasi yang sulit dalam melakukan pergerakan dan penyesuaian.
Ia menilai, struktur organisasi rumit itu bisa memengaruhi kinerja seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kinerja ASN meningkat.
Di antaranya adalah sistem, SDM dan kebijakan pimpinan.
“Hal tersebut tentu dapat terwujud secara nyata jika adanya kerja sama dan saling bersinergi baik itu dalam kelembagaan maupun secara perseorangan,” tutur Aji.
Dia menjelaskan, di tahun 2020, Pemda DIY sudah mendapatkan penilaian Sistem Merit 2020 dengan predikat tertinggi, yakni sangat baik.
Penilaian tersebut dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Artinya, siapapun bisa menduduki jabatan atau posisi tertentu, asal sesuai persyaratan.
Sistem Merit membuka kesempatan bagi ASN di lingkup Pemda DIY yang memiliki kompetensi cukup untuk menduduki jabatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Prestasi enggak harus urut kacang atau dari yang lebih tua. Kalau punya prestasi dan memenuhi syarat, boleh saja untuk promosi dan menduduki jabatan tertentu,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Sistem Merit yang dinilai KASN membuat Pemda DIY lebih leluasa untuk melakukan hal guna meningkatkan kinerja ASN.
“Sebelum menerapkan Sistem Merit, persyaratan mengangkat pejabat, maupun persyaratan menduduki jabatan dari personil yang ada itu akan berbeda,” ujar Aji.