Kecelakaan Karambol Ring Road Monjali

Polisi Taksir Kerugian Akibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Monjali Sleman Capai Rp 200 Juta 

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian menaksir kerugian akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan dan satu truk

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Ring Road Utara, Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, tepatnya di depan Asrama Haji 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian menaksir kerugian akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan dan satu truk di Ring Road Utara, Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, tepatnya di depan Asrama Haji pada Jumat (26/3/2021) malam, mencapai ratusan juta rupiah. 

"(Estimasi kerugian) kita taksir Rp 200 juta," kata Anang, didampingi Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Sabtu (27/3/2021). 

Benturan akibat kecelakaan karambol itu memang cukup keras. Sejumlah kendaraan (mobil) bahkan mengalami ringsek, terutama pada bagian depan dan belakang.

Baca juga: Kecelakaan Karambol di Ring Road Monjali Sleman, Dugaan Sementara Sopir Truk Mengantuk 

Menurut Anang, dari sepuluh mobil yang terlibat kecelakaan, kerusakan fatal berupa ringsek di bagian bamper depan ada dua mobil. Sementara lainnya ringsek sedikit dan lecet-lecet. 

Untuk proses penyelesaian, Kepolisian mengaku sudah mempertemukan kedua belah pihak.

Sejauh ini, kata Anang, pengemudi kendaraan yang menabrak sudah berkomitmen untuk bertanggungjawab dan mengganti semua kerusakan kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan.

Namun sebelum itu, terlebih dahulu akan dilakukan penghitungan secara tepat estimasi kerugian di masing-masing unit.

"Hari ini akan diestimasikan tepatnya, sehingga nanti dari supir sendiri akan bertanggung jawab mengganti. Tadi malam sopir (truk) sudah bersedia mengganti (kerusakan)," kata dia.

Diceritakan, kecelakaan karambol itu bermula dari truk yang dikemudikan oleh P.C (59), warga Tempel, Sleman melaju dari arah timur menuju ke barat.

Sampainya di simpang empat Monumen Jogja Kembali (Monjali), truk menabrak sepuluh mobil yang saat itu sedang mengantre di lampu merah.

Pengakuan sementara dari sang sopir, truk yang dikemudikan baru saja membawa muatan batu split dari Bojonegoro, Jawa Timur dan kembali ke Yogyakarta. Tanpa membawa kenek. 

"Sehingga saat di lokasi kejadian, kondisinya (sopir) kurang fit, agak lelah. Menurut keterangan dia sendiri mengantuk," kata Anang. 

Baca juga: FAKTA-fakta hingga Kronologi Kecelakaan Karambol 10 Mobil di Ring Road Utara Monjali

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan karambol yang terjadi sekitar pukul 20.55 WIB itu.

Hanya saja ada korban, satu di antara penumpang mobil, yang saat ini masih observasi di Rumah Sakit Puri Husada. 

"Karena mungkin trauma terhadap benturan," kata Anang. 

Saat ini, seluruh korban berikut barang bukti yang terlibat insiden kecelakaan sudah dievakusi dan diamankan di Mapolres Sleman.

Sedangkan untuk sopir truk, sementara ini masih dimintai keterangan. Anang mengungkapkan, pelaku disangka melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta," kata dia. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved