Kecelakaan Karambol Ring Road Monjali

Kecelakaan Karambol di Ring Road Monjali Sleman, Dugaan Sementara Sopir Truk Mengantuk 

Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Ring Road Utara, Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, tepatnya di depan Asrama Haji

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Kondisi satu dari beberapa mobil yang terlibat kecelakaan beruntun di Ring Road Utara, Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Ring Road Utara, Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, tepatnya di depan Asrama Haji pada Jumat (26/3/2021) malam, diduga karena sopir truk kelelahan dan mengantuk. 

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian. Menurutnya, kecelakaan karambol yang melibatkan 11 kendaraan itu bermula dari truk yang dikendarai oleh P.C (59), warga Tempel, Sleman melaju dari arah timur menuju ke barat.

Sampainya di simpang empat Monumen Jogja Kembali (Monjali), truk hilang kendali dan menabrak sepuluh mobil yang saat itu sedang mengantre lampu merah.

Baca juga: Sosiolog UGM: Manusia Silver Bisa Jadi Bagian dari Ekspresi Seni dan Membangun Solidaritas

Pengakuan sementara dari sang sopir, truk yang dikemudikan baru saja membawa muatan batu split dari Bojonegoro, Jawa Timur dan kembali ke Yogyakarta. Tanpa membawa kenek. 

"Sehingga saat dilokasi kejadian, kondisinya (sopir) kurang fit, agak lelah. Menurut keterangan dia sendiri mengantuk," kata Anang, saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Sabtu (27/3/2021). 

Menurutnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan karambol yang terjadi sekitar pukul 20.55 WIB itu.

Hanya saja ada satu korban, satu di antara penumpang mobil, yang saat ini masih observasi di Rumah Sakit Puri Husada. 

"Karena mungkin trauma terhadap benturan," kata Anang. 

Saat ini, seluruh korban berikut barang bukti yang terlibat insiden kecelakaan sudah dievakusi dan diamankan di Mapolres Sleman. Sedangkan untuk sopir truk, sementara ini masih dimintai keterangan.

Anang mengungkapkan, pelaku disangka melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta," katanya. 

Baca juga: Pengakuan Manusia Silver di Yogya, Cari Rezeki di Masa Pandemi hingga Kejar-kejaran dengan Petugas

Kerugian Rp 200 Juta 

Benturan antar kendaraan dalam kecelakaan karambol tersebut cukup keras.

Alhasil, dari 10 kendaraan (mobil) yang ditabrak, mengalami kerusakan bervariasi.

Namun, kebanyakan ringsek pada bagian depan dan belakang. Anang mengatakan, kerusakan fatal yang mengakibatkan ringsek pada bagian bamper depan, ada dua mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved