Yogyakarta
Sultan HB X Enggan Komentari Polemik Trase Tol Yogyakarta-Bandara YIA di Desa Mlangi
Beberapa pihak belum cukup terpuaskan atas trase tol yang sebelumnya dinilai kurang memperhatikan bangunan cagar budaya Masjid Pathok Negoro.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di sela-sela agendanya menyampaikan, proses pengadaan lahan dan penentuan lokasi menjadi urusan pemerintah pusat.
Baca juga: Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo, Nasib Lahan SMK Negeri 1 Depok Sleman yang Dilalui Trase
Namun demikian, jika mengacu pada Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata ruang tanah kasultanan dan tanah kadipaten di DIY, satu di antara pasal dalam Perda tersebut menyebut Masjid Pathok Negoro di Mlangi menjadi bagian dari cagar budaya.
Selain itu wilayah di sekitar masjid tersebut juga disebutkan sebagai wilayah penyangga yang harus tetap dijaga guna mendukung dan menguatkan karakter kawasan.
Dalam penentuan trase tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA, semestinya pemerintah DIY terlibat dalam sebuah kesepakatan.
Tetapi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan menanggapi lebih dalam terkait proses pembuatan surat Izin Penetapan Lokasi (IPL) tol seksi III tersebut, khususnya yang melintas di Desa Mlangi.
"Wah itu gak tahu, itu tim pusat," singkat Sri Sultan.( Tribunjogja.com )