Kabupaten Gunungkidul
Kejari Gunungkidul Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Balai Baleharjo
Kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari kini memasuki babak baru.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dilaporkan berhasil menangkap tersangka yang sempat buron.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha membenarkan tersangka berinisial FR berhasil diamankan.
"Tersangka diamankan pada Rabu (24/03/2021) lalu di Kalimantan Barat (Kalbar)," ungkap Andy pada wartawan, Jumat (26/03/2021).
Posisi Fajar diketahui berada di Kecamatan Sandae, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Baca juga: Kejari Gunungkidul Ajukan Banding Putusan Kasus Korupsi Lurah Non-Aktif Baleharjo
Informasi itu didapat dari hasil koordinasi antara Kejari Gunungkidul dan Kejari Ketapang.
Koordinasi dilakukan setelah tersangka ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Andy mengatakan koordinasi juga dilakukan dengan jaringan Kejari seluruh Indonesia, guna mengetahui posisi FR.
"Sekarang masih dalam proses penyerahan untuk dibawa ke Gunungkidul," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FR berperan sebagai pelaksana proyek pembangunan Balai Kalurahan.
Selain FR, tersangka lainnya adalah Lurah Baleharjo non-aktif, AS.
Putusan pengadilan sudah diberikan pada AS atas kasus yang mencuat sejak 2019 silam.
Adapun ia dituntut setahun penjara, yang mana lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Baleharjo Jadi 2 Orang
"Saat ini kasus masih berlanjut karena JPU menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA)," ungkap Andy.
Kejari Gunungkidul sebelumnya juga mengajukan banding atas putusan hakim.
Pasalnya, vonis yang diberikan tergolong ringan dari tuntutan yang meminta 1,5 tahun hukuman penjara bagi Agus.
Terpisah, Kunto Nugroho Adnan selaku Penasihat Hukum Agus mengatakan kliennya sudah menerima putusan hakim.
Namun kini pihaknya turut menunggu hasil kasasi yang diajukan JPU.
"Menurut informasi yang kami terima, sampai saat ini kasasi masih dalam proses," ujar Kunto.( Tribunjogja.com )