Gunungkidul

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Baleharjo Jadi 2 Orang

Proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari terus berlanjut.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari terus berlanjut.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan ada tersangka baru dari kasus ini.

Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan, tersangka baru dari kasus ini adalah Fajar.

Ia diketahui merupakan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan balai kalurahan.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," kata Koswara pada wartawan, Jumat (16/10/2020) lalu.

Baca juga: 5 Aturan Mengunjungi Desa Wisata Nglanggeran Gunungkidul Selama Pandemi

Menurutnya, penetapan Fajar sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Kejari.

Nama Fajar sendiri sudah jadi sorotan tim Kejari sejak beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, Koswara mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Fajar.

Surat panggilan pun sudah dilayangkan begitu ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau yang bersangkutan tak datang, maka akan kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan Fajar ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (14/10/2020) lalu.

Dua temuan alat bukti dianggap sudah kuat untuk menjadikannya tersangka.

Lebih lanjut, Indra mengatakan Fajar sebelumnya sudah masuk DPO.

Namun saat itu statusnya masih sebatas saksi.

Baca juga: TRIBUNJOGJA TV : Mengembangkan Agrowisata Pertama di Gunungkidul

Namun jika masih tak hadir, maka Fajar akan ditetapkan dalam DPO tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved