Kejari Gunungkidul Ajukan Banding Putusan Kasus Korupsi Lurah Non-Aktif Baleharjo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan dana pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo.

Pasalnya, vonis yang diberikan dianggap belum sebanding.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Andi Nugraha mengatakan pengajuan banding diambil setelah pihaknya menerima salinan putusan hakim.

"Setelah melakukan pencermatan, akhirnya kami memutuskan untuk mengajukan banding," kata Andi pada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: UPDATE 24 Desember: Bertambah 7.199 Orang, Jumlah Total Kasus COVID-19 Indonesia Kini 692.838

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2020 dalam Bahasa Jawa Krama untuk Dikirim Lewat WhatsApp

Menurutnya, banding diajukan lantaran pihak jaksa merasa belum puas dengan putusan hakim.

Sebab belum sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan beberapa waktu lalu.

Pada 15 Desember lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY memvonis Lurah Non-Aktif Baleharjo, Agus Setiawan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Ia menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo.

"Melihat hasil vonis tersebut, maka kami ajukan banding karena belum sesuai dengan tuntutan," jelas Andi.

Penasihat Hukum Agus Setiawan, Kunto Nugroho Adnan mengatakan kliennya hanya akan menjalani masa tahanan selama 4 bulan ke depan.

Baca juga: Destinasi Wisata di Gunungkidul Pastikan Tak Akan Gelar Pesta Malam Tahun Baru

Baca juga: Bacaan Doa Istighfar Nabi Adam untuk Meminta Ampunan Lengkap dengan Artinya

Pasalnya, vonis yang diberikan yaitu 1 tahun penjara sudah dikurangi dengan masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.

Pihaknya pun menerima putusan tersebut.

"Kami tidak mengajukan banding," kata Kunto secara terpisah.

Ia pun mengklaim Agus bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Hal itu jugalah yang mempengaruhi putusan hakim dalam memberikan vonis pidana.

Berkaitan dengan langkah Kejari Gunungkidul yang mengajukan banding, Kunto mengatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut.

"Kami juga masih mempelajari salinan putusan dari majelis hakim," ungkapnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved